Jakarta, 11 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap fakta dalam persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Nadiem Makarim, JPU menuturkan bahwa sebelum menjabat sebagai Menteri, telah terdapat kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific yang melibatkan nilai investasi fantastis mencapai lebih dari USD 349 juta. Kerja sama ini mencakup berbagai layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian berkaitan dengan arah kebijakan kementerian di masa depan.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar JPU.
Tindakan tersebut dilakukan untuk merancang strategi penggantian peran pejabat organik di kementerian, merubah anggaran, serta menyusun kebijakan digitalisasi pendidikan. Setelah menjabat, terdakwa membawa gaya kepemimpinan korporasi dan lebih mempercayai organisasi bayangan (shadow organization) serta Staf Khusus Menteri dibandingkan para Direktur Jenderal dan Direktur yang ada di struktur organisasi resmi Kemendikbudristek.
JPU menegaskan adanya indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat terencana, di mana bukti elektronik dari grup percakapan menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pengadaan Chromebook sudah dimulai sejak Februari 2020, jauh sebelum keputusan formal rapat pada bulan Mei 2020.
Meskipun Terdakwa Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, jejak digital mencatat adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan apa yang bisa diberikan pihak Google kepada kementerian.
Selain itu, JPU menyoroti peran terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memberikan hak suara dominan, meskipun terdakwa berupaya menyamarkan perannya tersebut di balik struktur kepemilikan saham lainnya.
JPU pun mencatat adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 yang mencapai triliunan rupiah. Di persidangan, terdakwa tidak mampu menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya, yang menurut JPU memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara ini.
JPU Roy Riady juga menegaskan bahwa seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukti elektronik yang tidak dapat dibantah.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Jurnalis DK : Marihot














