• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JPU Jawab Nota Pembelaan Marcella Santoso dkk: Jaksa Yakini Aliran Dana Suap Sebesar Rp60 Miliar

Admin by Admin
Februari 26, 2026
in Kejaksaan RI
0
JPU Jawab Nota Pembelaan Marcella Santoso dkk:  Jaksa Yakini Aliran Dana Suap Sebesar Rp60 Miliar
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 25 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan telah merampungkan penyampaian tanggapan (Replik) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh enam orang terdakwa dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fokus utama persidangan kali ini adalah memberikan jawaban menyeluruh untuk menanggapi seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa maupun penasihat hukum, baik yang terjerat dalam Pasal 21 terkait perintangan penyidikan maupun pasal tindak pidana suap.

Adapun para terdakwa yang dimaksud dalam perkara ini meliputi Terdakwa Marcella Santoso, Terdakwa Ariyanto, Terdakwa Junaedi Saebih, Terdakwa Muhammad Syafe’i, Terdakwa M. Adhiya Muzakki, dan Terdakwa Tian Bahtiar.

Dalam poin krusial mengenai aliran dana, JPU menegaskan keyakinan mereka terhadap total nominal uang sebesar Rp60 miliar berdasarkan bukti cek dan dokumen tulisan tangan yang ditemukan.

“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’I,” ujar JPU Andi Setyawan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas sisa dana yang tidak sampai tersebut, JPU memutuskan untuk membebankan uang pengganti kepada masing-masing dari ketiga terdakwa tersebut sebesar Rp9,3 miliar per orang.

“Meski pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, sempat membantah penerimaan dana Rp28 miliar tersebut, JPU tetap berpegang pada bukti-bukti formal yang ada serta urutan logis mengenai siapa yang mengantarkan dana tersebut. Seluruh dalil ini kini telah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan, sembari menunggu tanggapan terakhir dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada sidang mendatang,” pungkas JPU.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penerbit: Marihot

 

 

 

 

Post Views: 35
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

RAPIM 2026, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Program Kerja Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

Next Post

Polres Binjai Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Admin

Admin

Next Post
Polres Binjai Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Polres Binjai Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal

Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal

Mei 31, 2026
Amin Napitupulu: Waisak Ingatkan Pemimpin Jauhi Politik Transaksional

Amin Napitupulu: Waisak Ingatkan Pemimpin Jauhi Politik Transaksional

Mei 31, 2026
MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Mei 31, 2026
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Mei 31, 2026

Recent News

Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal

Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal

Mei 31, 2026
Amin Napitupulu: Waisak Ingatkan Pemimpin Jauhi Politik Transaksional

Amin Napitupulu: Waisak Ingatkan Pemimpin Jauhi Politik Transaksional

Mei 31, 2026
MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Mei 31, 2026
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Mei 31, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal

Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal

Mei 31, 2026
Amin Napitupulu: Waisak Ingatkan Pemimpin Jauhi Politik Transaksional

Amin Napitupulu: Waisak Ingatkan Pemimpin Jauhi Politik Transaksional

Mei 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In