Jakarta, 21 Februari 2026— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap adanya dugaan intervensi dan pengabaian prosedur dalam proses kerja sama sewa terminal antara PT Pertamina (Persero) dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Hal tersebut disampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta menghadirkan tiga saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. Ketiganya dimintai keterangan guna mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, JPU menyampaikan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya unsur pemaksaan yang diduga dilakukan terdakwa Hanung Budya Yuktyanta terhadap saksi Nina Sulistyowati. Pemaksaan itu terkait percepatan proses perizinan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
Padahal, pada saat proposal kerja sama diajukan, jajaran direksi disebut telah mengetahui bahwa aset terminal yang menjadi objek kerja sama masih dimiliki oleh perusahaan Oil Tanking dan tengah dalam proses akuisisi. Dengan demikian, aset tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.
JPU juga mengungkap bahwa prosedur verifikasi dan kajian menyeluruh terhadap kerja sama tersebut diduga sengaja ditiadakan. Hal ini terjadi setelah adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan sejak awal bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa.
Akibatnya, tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian terhadap proposal tersebut. Waktu yang sangat terbatas itu dinilai membuat proses evaluasi tidak berjalan optimal, namun tetap dipaksakan untuk melanjutkan skema sewa.
“Kondisi ini menyebabkan hasil evaluasi tidak maksimal, tetapi tetap dipaksakan untuk dilaksanakan. Fakta-fakta persidangan ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” ujar JPU Andi Setyawan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap secara lebih mendalam dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama pengelolaan terminal tersebut.
Penerbit: Marihot















