Jakarta – Pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang menteri atau pejabat publik yang mengkriminalisasi wartawan dan LSM. Menurutnya, peran jurnalis dan LSM sebagai sosial kontrol telah terbukti bermanfaat bagi masyarakat, aparat penegak hukum (APH), serta pemerintah selama bertahun-tahun.
“Rekam jejak wartawan sebagai mitra APH dan pemerintah telah terjalin harmonis selama puluhan tahun. Banyak karya jurnalistik yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, mengkriminalisasi wartawan adalah tindakan yang keliru,” ujar Prof. Sutan Nasomal kepada awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (1/2/2025).
Pers dan LSM Bekerja Sesuai Tupoksi dan Undang-Undang
Prof. Sutan menekankan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan LSM beroperasi sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Keduanya berperan dalam membantu masyarakat serta mendukung tugas APH dan pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa peran wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan karya yang memiliki dampak luas. Mengutip pernyataan Prof. Mahfud MD, ia menyebut bahwa wartawan memiliki tugas berat yang sering kali lebih berisiko dibandingkan aparat di medan konflik.
“Wartawan tidak digaji oleh negara, namun mereka tetap bekerja dengan penuh dedikasi. Dalam situasi apa pun, mereka harus melaksanakan tugasnya, termasuk di wilayah berbahaya yang mengancam keselamatan mereka. Tanpa pers, informasi yang seharusnya diketahui masyarakat bisa tertutup,” jelasnya.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Fahri Hamzah, yang menegaskan bahwa wartawan adalah pilar demokrasi.
Oknum Ada di Mana-Mana, Jangan Generalisasi Profesi
Terkait adanya oknum nakal di kalangan wartawan dan LSM, Prof. Sutan menegaskan bahwa tidak hanya profesi jurnalis atau aktivis yang memiliki oknum, tetapi juga APH dan pejabat pemerintah di semua tingkatan.
“Kita sering melihat oknum lurah, kepala desa, atau pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus hukum. Bahkan, banyak aset negara seperti hutan, gunung, atau laut yang rusak akibat persekongkolan oknum pejabat. Oleh karena itu, jangan hanya menyudutkan wartawan dan LSM. Semua oknum yang melanggar hukum harus diproses secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Himbauan kepada Pejabat Publik
Prof. Sutan meminta APH agar tidak terpengaruh oleh ucapan pejabat yang cenderung menyudutkan wartawan dan LSM. Menurutnya, peran mereka dalam pembangunan negara sudah teruji, sementara justru ada pejabat yang kinerjanya masih dipertanyakan.
“Jangan sampai pejabat publik mengeluarkan pernyataan yang justru merusak demokrasi. Wartawan dan LSM adalah mitra negara, bukan musuh. Mengkriminalisasi mereka sama saja dengan membungkam kebenaran,” pungkasnya.
(Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH)