(DK), Mandeknya penanganan laporan dugaan korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum menuai sorotan tajam. Setelah lebih dari 150 hari sejak laporan disampaikan, belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum, baik di daerah maupun pusat.
Laporan tersebut diajukan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui investigator Arjuna Sitepu, dan telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun hingga kini, penanganannya terkesan “mengendap” tanpa kejelasan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Riau Petroleum, termasuk pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp3,5 triliun serta sejumlah kejanggalan dalam pengadaan dan penggunaan dana perusahaan.
Laporan diajukan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui Arjuna Sitepu.
Sorotan publik juga diperkuat oleh pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, yang mendesak pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas.
Laporan telah disampaikan lebih dari 150 hari lalu, dengan klarifikasi terakhir ke Kejaksaan Tinggi Riau dilakukan pada 16 Maret 2026. Hingga 2 Mei 2026, belum ada perkembangan signifikan.
Kasus ini berpusat di Provinsi Riau, khususnya terkait aktivitas PT Riau Petroleum di sektor migas, dengan penanganan melibatkan institusi hukum di tingkat daerah dan nasional.
Investigasi awal menemukan tiga dugaan serius yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar:
1. Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig Rp112 Miliar
Harga diduga jauh di atas nilai pasar global, dengan potensi selisih hingga puluhan miliar rupiah.
2. Kejanggalan Dana PI Rp3,5 Triliun
Dana ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah, memicu dugaan konflik kepentingan dan gratifikasi.
3. Penyalahgunaan Dana CSR
Dana yang seharusnya untuk masyarakat justru dialokasikan ke kegiatan yang dinilai tidak relevan.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik korupsi sistemik di sektor strategis daerah.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Prof Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
Ia menegaskan:
“Jika laporan dengan indikasi kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan berlarut tanpa kepastian, maka ini adalah kegagalan serius dalam sistem penegakan hukum.”
Ia juga meminta:
* Pembentukan tim khusus
* Audit investigatif menyeluruh
* Transparansi kepada publik
* Penindakan tegas tanpa pandang bulu
Pelapor secara resmi menuntut:
* Kejaksaan Tinggi Riau segera meningkatkan status perkara
* Kejaksaan Agung melakukan supervisi
* KPK mengambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika terus dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
150 hari telah berlalu. Publik menunggu. Hukum tidak boleh diam.
Tim DK.














