• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur: Tersangka Asrinsyah Ternyata Pernah Jadi Korban

TRCPPA Siap Usut Pelaku Pertama hingga Oknum Publik Figur

Admin by Admin
Januari 8, 2026
in Hukrim
0
Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur: Tersangka Asrinsyah Ternyata Pernah Jadi Korban
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kaltim, – Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Asrinsyah (25) masih terus diproses oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat. Pihak kepolisian menargetkan berkas tersebut dapat segera memasuki tahap pertama pelimpahan ke Kejaksaan Negeri pada bulan Januari 2026.

Kasi Humas Polres, Iptu Kasim, menyampaikan pada Selasa (6/1/2026) bahwa penyidik saat ini masih melengkapi sejumlah administrasi dan alat bukti yang diperlukan sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21). “Proses penyidikan masih berjalan dan kami berupaya agar berkas perkara segera dapat dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres telah menetapkan dan menahan Asrinsyah sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan orang tua korban yang berasal dari Kecamatan Tabalar pada November 2025. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2021.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming, seperti janji pemberian beasiswa maupun hadiah lainnya. Modus tersebut dilakukan untuk memperdaya korban agar menuruti keinginan tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” jelas Siswanto pada Jumat (5/12/2025).

Perkembangan terbaru dalam pemantauan kasus ini disampaikan oleh Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naomi. Ia mengungkapkan fakta penting bahwa Asrinsyah diduga pernah menjadi korban pelecehan seksual di masa lalunya.

“Kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan sebelumnya juga merupakan korban. Ini tidak menghapus unsur pidana yang dilakukannya, namun menjadi catatan penting dalam upaya mengurai akar persoalan kekerasan seksual,” ungkap Bunda Naomi.

Lebih lanjut, TRCPPA menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri dan mengejar pelaku pertama yang diduga melakukan pelecehan terhadap Asrinsyah di masa lalu. Bahkan, TRCPPA tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum publik figur yang disebut-sebut sebagai bagian dari rangkaian awal kekerasan tersebut.

“Saya akan mengawal dan mengejar sampai tuntas siapa pun pelaku awalnya, termasuk jika ada oknum publik figur yang diduga terlibat. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan tidak boleh ditutup-tutupi,” tegasnya.

Selain mengawal proses hukum, TRCPPA juga menyatakan akan memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban. Pendampingan tidak hanya difokuskan kepada anak korban dalam kasus ini, tetapi juga kepada Asrinsyah sebagai individu yang diduga pernah menjadi korban dan kemudian bertransformasi menjadi pelaku.

Langkah ini, menurut TRCPPA, merupakan bagian dari upaya penanganan kekerasan seksual secara komprehensif, dengan tujuan memutus mata rantai kekerasan agar tidak terus berulang di tengah masyarakat.

Narasumber:TRCPPA

Penerbit: Marihot

 

Post Views: 23
Tags: (TRCPPA)
Previous Post

PROF SUTAN NASOMAL : CONTOH TERBAIK NEGARA TERKUAT DALAM SEJARAH DI PEGANG NEGARA INI LHO

Next Post

Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim Perkara Korupsi Jiwasraya Terdakwa Isa Rachmatarwata

Admin

Admin

Next Post
Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir  Atas Putusan Majelis Hakim  Perkara Korupsi Jiwasraya Terdakwa Isa Rachmatarwata

Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim Perkara Korupsi Jiwasraya Terdakwa Isa Rachmatarwata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

Januari 12, 2026
10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

Januari 12, 2026
Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Januari 12, 2026
Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Januari 12, 2026

Recent News

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

Januari 12, 2026
10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

Januari 12, 2026
Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Januari 12, 2026
Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Januari 12, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

Januari 12, 2026
10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

Januari 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In