JAKARTA,- Penanganan kasus dugaan pembunuhan Agnis Jance Zebua di wilayah hukum Polres Nias menjadi sorotan. Hingga hampir lima bulan sejak kejadian pada Mei 2026, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Kekecewaan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Hotman Paris 911 bersama dengan Ratakan LAWFIRM dan keluarga korban saat mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut Kamis (14/10/2026).
Namun, RDP yang dijadwalkan menghadirkan perwakilan Polres Nias tersebut tidak dihadiri oleh pihak kepolisian.
“Sudah terjadi di bulan Mei sampai hari ini di bulan Oktober tidak satu pun orang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada menurut kami hasil yang akurat yang diberikan oleh Polres Nias,” ujar perwakilan Tim Hotman Paris 911 dalam keterangan di depan Gedung DPRD Sumut, Medan.
Ia menyayangkan ketidakhadiran Polres Nias yang dinilai tidak menghargai undangan resmi dari lembaga legislatif. Akibatnya, agenda penyampaian materi dan perkembangan perkara kematian Agnis Jance Zebua tidak dapat tersampaikan.
“Kami dari Hotman Paris 911 hari ini berada di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menghadiri rapat dengar pendapat. Tapi hari ini kami sangat kecewa karena Polres Nias sudahlah lamban dalam menangani perkara, dia pun tidak menghargai undangan dari DPR,” tegasnya.
*Keluarga Minta Keadilan*
Ayah korban, yang turut hadir, berharap Polres Nias segera mengungkap kasus kematian putrinya.
“Kami harap Polres Nias dalam kasus kematian anak kami Agnis Jance Zebua segera terungkap,” ujarnya dengan suara bergetar.
Tim Hotman Paris 911 dan Ratakan Lawfirm menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Jika diperlukan, mereka siap turun ke jalan untuk mencari keadilan.
*Akan Laporkan ke Propam Mabes Polri*
Sebagai tindak lanjut, Tim Hotman Paris 911 dan keluarga akan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dan Kapolres Nias ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Seperti yang disampaikan tadi para anggota DPRD dari Komisi A di DPRD Sumatera Utara kita memang akan segera melaporkan terkait ketidakprofesionalan para penyidik dan juga Kapolres kepada Propam Mabes Polri,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap pada RDP selanjutnya, Polres Nias dan Polda Sumut dapat hadir. Pasalnya, keluarga dan tim kuasa hukum datang dari berbagai daerah, mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Nias, dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
“Kita juga berharap seluruh aparat penegak hukum yang terkait masalah ini ayolah serius agar masalah ini cepat selesai dan cepat terungkap dan mendapatkan kepastian hukum bagi para korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias dan Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran dalam RDP dan perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
*Catatan Redaksi:* Naskah ini disusun berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum dan keluarga korban. Prinsip cover both sides tetap dijalankan dengan membuka ruang hak jawab bagi Polres Nias dan Polda Sumut.(tim)















