Derap Kalimantan. Com | Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 19 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:
1. RNDM selaku Production Planning & Inventory Control Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. BEP selaku Karyawan BUMN PT Antam Tbk.
3. YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM PT Antam Tbk periode Oktober 2017 s.d. Maret 2019.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Marihot S).
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM