Jakarta, 27 Maret 2026 — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan seorang tersangka berinisial ST yang merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses penyidikan melibatkan serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini bermula dari kegiatan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak tahun 1999. Namun, izin tersebut telah resmi diakhiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Meski kontrak telah dihentikan, tersangka ST diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025. Kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam, demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis DK: MR.















