Berau, DerapKalimantan.com —Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Type B di Kabupaten Berau menuai sorotan publik. Warga meminta Kejaksaan untuk serius mengawasi proses pembangunan rumah sakit tersebut, karena lahan yang digunakan diduga belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.(5/7).
Permintaan ini muncul menyusul adanya laporan dan komentar warga yang disampaikan melalui akun media siber DerapKalimantan.Com. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, tidak tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan aset daerah dalam pembangunan RSUD baru itu.
Pembangunan RSUD Type B di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Bedungun, dilakukan sebagai solusi atas keterbatasan layanan RSUD dr. Abdul Rivai di Tanjung Redeb. Rumah sakit lama yang masih berstatus Type C non-pendidikan itu dinilai sudah tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat seperti saat terjadi wabah.
Masyarakat mengapresiasi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan dengan gedung baru yang lebih representatif. RSUD baru ini diharapkan memiliki ruang perawatan lebih banyak, peralatan medis lebih lengkap, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Berau.
Namun, pembangunan gedung yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Bumi Batiwakkal itu justru membawa persoalan tersendiri. Warga mempertanyakan kejelasan status lahan tempat rumah sakit tersebut berdiri, karena diduga belum tercatat secara resmi sebagai aset pemerintah daerah.
Kejaksaan sendiri memiliki peran penting dalam pengelolaan dan perlindungan aset daerah. Sebagai penegak hukum, Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, pemulihan, dan pendampingan hukum untuk mencegah terjadinya kerugian negara terkait aset daerah.
Melihat peran tersebut, warga meminta Kejaksaan bersama Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sattipikor) Polri untuk turun tangan memastikan pembangunan RSUD Type B ini berjalan sesuai aturan, tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sejumlah warga menyampaikan harapan mereka melalui media sosial. Mereka menilai Kejaksaan yang belakangan gencar membongkar skandal-skandal korupsi besar layak juga mengawasi proyek strategis daerah yang berpotensi merugikan negara jika tidak dikelola dengan benar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan RSUD Type B. Pihak Kejaksaan Negeri Berau juga belum mengonfirmasi apakah telah menerima laporan resmi mengenai dugaan masalah aset ini.
Sorotan publik terhadap proyek ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembangunan yang menggunakan uang negara. Pemerintah daerah diminta segera memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terus dibayangi kekhawatiran terhadap legalitas pembangunan rumah sakit tersebut.***
Tim DK Berau.
Media DerapKalimantan akan terus mengawal dan menyampaikan ke Publik terkait pemberitaan berikutnya..















