Makassar – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggeledah dua kantor di Kota Makassar pada Senin, 11 Agustus 2025, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 yang bernilai Rp10,5 miliar.
Penggeledahan dilakukan di:
Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, beralamat di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan, beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.
Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H, memimpin langsung penggeledahan bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya, S.H., M.H, dan mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Untuk mengamankan bukti, Kepala Kejari Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek SPAM IKK Sinjai Tengah. Barang-barang ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kejari Sinjai menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek penyediaan air minum senilai miliaran rupiah tersebut.**
Penerbit: Marihot