• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Kejari Sinjai Geledah Dua Kantor di Makassar Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM IKK Sinjai Tengah Senilai Rp10,5 Miliar

Admin by Admin
Agustus 12, 2025
in Kejaksaan RI
0
Kejari Sinjai Geledah Dua Kantor di Makassar Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM IKK Sinjai Tengah Senilai Rp10,5 Miliar
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggeledah dua kantor di Kota Makassar pada Senin, 11 Agustus 2025, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 yang bernilai Rp10,5 miliar.

Penggeledahan dilakukan di:

Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, beralamat di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.

Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan, beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.

Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H, memimpin langsung penggeledahan bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya, S.H., M.H, dan mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Untuk mengamankan bukti, Kepala Kejari Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek SPAM IKK Sinjai Tengah. Barang-barang ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kejari Sinjai menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek penyediaan air minum senilai miliaran rupiah tersebut.**

Penerbit: Marihot

Post Views: 133
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

Next Post

GEMPABUMI TEKTONIK M6,4 DI SARMI, PAPUA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Admin

Admin

Next Post
GEMPABUMI TEKTONIK M6,4 DI SARMI, PAPUA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

GEMPABUMI TEKTONIK M6,4 DI SARMI, PAPUA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui

PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui

September 15, 2025
Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

September 15, 2025
Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

September 15, 2025
Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

September 15, 2025

Recent News

PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui

PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui

September 15, 2025
Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

September 15, 2025
Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

September 15, 2025
Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

September 15, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui

PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui

September 15, 2025
Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

September 15, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In