SAMARINDA – Derap Kalimantan | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020. Pada Senin (11/2/2025), penyidik telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa lima saksi yang diperiksa adalah WM (mantan Direktur Operasional BKS), RW (Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS), DR, ADG (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), dan DM (mantan Direktur Perusda BKS).
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara yang melibatkan tersangka IGS serta sejumlah pihak lainnya,” ujar Toni dalam siaran pers yang diterima pada
Selain pemeriksaan saksi, sehari sebelumnya, pada 10 Februari 2025, Kejati Kaltim juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) dan bidang tanah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Barang bukti yang telah disita mencakup 24 bundel sertifikat tanah, termasuk 23 bidang tanah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terdaftar atas nama beberapa individu,” jelasnya.
Langkah penyitaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani. Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kejelasan serta menegakkan aturan terkait pengelolaan keuangan di perusahaan daerah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” pungkas Toni.
Marihot.
Sumber: KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM