Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), institusi tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai Rp271,45 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Samarinda pada Rabu, 20 Mei 2026. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Di bawah kepemimpinan Prof. Supardi, Tim Penyidik Pidsus terus mengembangkan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menerima pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka berinisial BT senilai lebih dari Rp200 miliar. Selanjutnya, pada Rabu, 1 April 2026, tersangka BT kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar kepada penyidik.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati Kalimantan Timur dari tersangka BT kini mencapai Rp271.450.000.000.
Meski demikian, proses hukum perkara ini masih terus berjalan. Kejati Kaltim menegaskan bahwa penghitungan final kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh lembaga auditor berwenang guna memastikan total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Keberhasilan penyelamatan ratusan miliar rupiah ini menjadi bukti keseriusan Kejati Kalimantan Timur dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.(MR).














