• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Kejati Kaltim Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD AWS Sebesar Rp.4,9 Miliar

Admin by Admin
Juli 23, 2024
in Hukrim
0
Kejati Kaltim Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD AWS Sebesar Rp.4,9 Miliar
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Derap Kalimantan. Com | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dibawah komando Iman Wijaya akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.4,9 miliar.

 

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4.977.339.000,” ujar Asintel Kejati Kaltim Aji Kalbu Pribadi SH MH via Whatsapp di Jakarta pada Senin (22/7/2024)

 

Menurut Aji penahanan terhadap tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan telah ditemukan bukti yang cukup oleh tim penyidik.

 

“Penyidikan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Aji menjelaskan modus yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi daftar unggah yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

 

“Manipulasi dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO,” jelasnya.

 

Aji mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan Kejati Kaltim karena untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

“Tindakan ini juga didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkapnya.

 

Penahanan ini, lanjut Aji selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Kaltim.

 

Menurut Aji pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik.

 

“Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejati Kaltim akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan yang ada. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kaltim,” tandasnya.

 

Menurut Aji ketiga tersangka yang ditahan ini adalah FT selaku bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Kemudian HJA yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020. Lalu YO yang bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

 

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (RED).

Post Views: 61
Previous Post

Polda Kaltim Ikuti Rapat Kesiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Di IKN Melalui Zoom Meeting

Next Post

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kaltim Berikan Arahan Terkait Tantangan Kamtibmas

Admin

Admin

Next Post
Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kaltim Berikan Arahan Terkait Tantangan Kamtibmas

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kaltim Berikan Arahan Terkait Tantangan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025
Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Juli 3, 2025
Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Juli 2, 2025
KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Juli 2, 2025

Recent News

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025
Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Juli 3, 2025
Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Juli 2, 2025
KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Juli 2, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025
Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Juli 3, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In