JAKARTA – Derap Kalimantan. Com | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dibawah komando Iman Wijaya akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.4,9 miliar.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4.977.339.000,” ujar Asintel Kejati Kaltim Aji Kalbu Pribadi SH MH via Whatsapp di Jakarta pada Senin (22/7/2024)
Menurut Aji penahanan terhadap tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan telah ditemukan bukti yang cukup oleh tim penyidik.
“Penyidikan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” ucapnya.
Lebih lanjut Aji menjelaskan modus yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi daftar unggah yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
“Manipulasi dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO,” jelasnya.
Aji mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan Kejati Kaltim karena untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Tindakan ini juga didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkapnya.
Penahanan ini, lanjut Aji selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Kaltim.
Menurut Aji pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik.
“Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejati Kaltim akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan yang ada. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kaltim,” tandasnya.
Menurut Aji ketiga tersangka yang ditahan ini adalah FT selaku bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Kemudian HJA yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020. Lalu YO yang bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (RED).