• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga se-Kecamatan Lubuk Baja Batam.

Admin by Admin
November 29, 2025
in Kejaksaan RI
0
Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga se-Kecamatan Lubuk Baja Batam.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejati Kepri – Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum telah melaksanakan “Penerangan Hukum” di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, Jumat (28/11/2025).

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra dan Yusuf. Kegiatan Penerangan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para peserta yang terdiri dari aparatur Pemerintahan dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Baja yang merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H dalam penyampaian materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPO menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang diambil dari istilah Trafficking in Persons yang terdapat dalam UN Protocol To Prevent, Suppresand punish Trafficking in persons, Expecially women dan children, supplementing the United Nation convertion Againtr Transnational Organized Crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Tahun 2009.

Perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yaitu “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Menurutnya, TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi di seluruh belahan dunia, TPPO merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak. Beberapa bentuk TPPO diantaranya eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik. Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu rekruitmen/eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.

Adapun faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis. Provinsi Kepulauan Riau selain merupakan salah satu daerah asal para korban TPPO juga merupakan daerah transit TPPO karena jarak yang begitu dekat wilayah Kepri dengan beberapa negara khususnya Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 Provinsi terbesar penyumbang korban TPPO.

Dampak TPPO menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian, stigma negatif dan dikucilkan masyarakat, citra negara juga rusak di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya, kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO. Diperlukan beberapa upaya dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan hukum. Sedangkan untuk memberantas TPPO diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri.

Narasumber mengharapkan masyarakat Lubuk Baja berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung para korban TPPO.

Di akhir materinya, Narasumber menyampaikan bahwa perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat dan tetangga kita menjadi korban TPPO” tutup Kasi Penkum.

Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban serta sinergi nasional dan internasional, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut Sekretaris Camat Much Bahri, S.Ag., M.H., aparatur Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, para Lurah, Seklur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota PKK, Kader Posyandu, Forum RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan warga sebagai peserta sekitar 65 orang.

Tanjungpinang, 28 November 2025

Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum

Hp. 081262549860

Email: kepripenkum@gmail.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post Views: 42
Tags: Kejaksaan RI
Previous Post

Wamendagri Bima Arya Tekankan ASN Harus Menjunjung Integritas dan Melayani Publik

Next Post

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria Dengan Dugaan Mafia Tanah

Admin

Admin

Next Post
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria Dengan Dugaan Mafia Tanah

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria Dengan Dugaan Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
DPR Usul KEK Ganja Medis, Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

DPR Usul KEK Ganja Medis, Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

April 19, 2026
Harmoni Kebersamaan Polri dan Petani, Menumbuhkan Asa Ketahanan Pangan di Bengalon

Harmoni Kebersamaan Polri dan Petani, Menumbuhkan Asa Ketahanan Pangan di Bengalon

April 18, 2026
Anggota DPD Desak Setop Operasi Militer di Papua, Simon Balagaize: “Hentikan Juga Perampasan Tanah Lewat PSN”

Anggota DPD Desak Setop Operasi Militer di Papua, Simon Balagaize: “Hentikan Juga Perampasan Tanah Lewat PSN”

April 18, 2026
Jum’at ASRI, Sentuhan Elegan Polairud Polda Kaltim Menjaga Harmoni Pesisir Balikpapan

Jum’at ASRI, Sentuhan Elegan Polairud Polda Kaltim Menjaga Harmoni Pesisir Balikpapan

April 18, 2026

Recent News

DPR Usul KEK Ganja Medis, Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

DPR Usul KEK Ganja Medis, Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

April 19, 2026
Harmoni Kebersamaan Polri dan Petani, Menumbuhkan Asa Ketahanan Pangan di Bengalon

Harmoni Kebersamaan Polri dan Petani, Menumbuhkan Asa Ketahanan Pangan di Bengalon

April 18, 2026
Anggota DPD Desak Setop Operasi Militer di Papua, Simon Balagaize: “Hentikan Juga Perampasan Tanah Lewat PSN”

Anggota DPD Desak Setop Operasi Militer di Papua, Simon Balagaize: “Hentikan Juga Perampasan Tanah Lewat PSN”

April 18, 2026
Jum’at ASRI, Sentuhan Elegan Polairud Polda Kaltim Menjaga Harmoni Pesisir Balikpapan

Jum’at ASRI, Sentuhan Elegan Polairud Polda Kaltim Menjaga Harmoni Pesisir Balikpapan

April 18, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

DPR Usul KEK Ganja Medis, Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

DPR Usul KEK Ganja Medis, Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

April 19, 2026
Harmoni Kebersamaan Polri dan Petani, Menumbuhkan Asa Ketahanan Pangan di Bengalon

Harmoni Kebersamaan Polri dan Petani, Menumbuhkan Asa Ketahanan Pangan di Bengalon

April 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In