Tanjungpinang, 28 Agustus 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode 2016 hingga 2019.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, YI dan DA, selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode 2016–2019.
Para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa berdasarkan data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil daerah. Tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012,
Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta
Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh lima sen).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan:
“Penahanan dilakukan pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”
Kajati Kepri menegaskan bahwa penetapan dan penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.***
Penerbit: Marihot
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau















