Palembang, 7 Mei 2026— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,208 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Sumsel, Kamis (7/5/2026).
Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang melalui kuasa hukumnya.
Uang tersebut terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
Dengan penitipan tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejati Sumsel dalam perkara ini mencapai Rp1.208.832.842.250.
Sementara itu, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan tercatat sebesar Rp219.776.584.814,15. Terdakwa WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan.
Apabila tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.
Kejati Sumsel menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga mengutamakan upaya penyelamatan keuangan negara.
Selain itu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2024.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP.
SF diketahui merupakan penerima manfaat KUR yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil dan menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan AW dan SP merupakan pihak penerima manfaat KUR yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
SF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sementara AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11.456.759.592.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus serupa. Enam di antaranya telah berstatus terdakwa, sedangkan satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik mengungkap modus operandi perkara dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, serta memalsukan sejumlah dokumen seperti surat keterangan usaha.
Data yang dimanipulasi kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan KUR dan proses pencairannya dipermudah oleh sejumlah pihak internal bank.
Sementara tiga tersangka baru diduga sengaja mengumpulkan KTP dan KK masyarakat untuk digunakan dalam pengajuan KUR, lalu dana hasil pencairan dipakai untuk kebutuhan pribadi dan proyek tertentu.
Jurnalis DK.














