Palembang, 10 November 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Langkah penyidikan ini dilakukan setelah Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari Kejati Sumsel, proses hukum tersebut berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025. Setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tanggal 3 November 2025.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang dari pihak internal bank dan 25 orang dari pihak nasabah penerima KUR. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait mekanisme pemberian kredit, pengelolaan dana khasanah, serta aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Dari hasil sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp12.210.000.000 (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah). Angka ini masih bersifat estimatif dan akan diperkuat melalui hasil audit investigatif yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta melakukan pemanggilan saksi-saksi lain jika diperlukan. “Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana tersebut,” ujarnya.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi melindungi keuangan negara serta memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu membantu pelaku usaha mikro agar dapat berkembang.***
Penerbit: Marihot















