Palembang, 09 September 2025
Rekan-rekan media yang kami hormati, berikut kami sampaikan informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat:
Pada hari ini, Selasa, 09 September 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
– N selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.
– JS selaku Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.
Perkara ini berawal dari kegiatan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, dan kini penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Tahap II dilaksanakan pada 09 September 2025.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 09 September 2025 sampai dengan 28 September 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Modus operandi para tersangka adalah dengan meminta iuran dari para Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7.000.000,- per tahun, dengan dalih untuk membiayai kegiatan Forum seperti sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Untuk tahap awal, para Kades diminta menyerahkan Rp3.500.000,- per orang, yang dikumpulkan oleh Bendahara Forum.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini resmi ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.
JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Hingga saat ini, 43 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
7. Pasal yang Disangkakan
Perbuatan para tersangka diduga melanggar:
Kesatu: Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua: Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian rilis pers ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Penerbit: Marihot















