Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2010–2014.
Sebelumnya, pada 27 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pada Selasa, 7 April 2026, penyidik memanggil seluruh tersangka, namun hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan.
Dari tujuh tersangka yang hadir, lima di antaranya yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan yang didukung rekam medis. Adapun satu tersangka lainnya, AC, tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan pascaoperasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan perkara lain dengan menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut diduga bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan jasa pemanduan kapal oleh tugboat saat melintasi jembatan. Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024.
Dalam praktiknya, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pungutan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap kapal yang melintas. Namun, hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin. Dari kegiatan tersebut, diperkirakan terdapat keuntungan ilegal yang mencapai sekitar Rp160 miliar.
Kejati Sumsel menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis: MR















