DERAP KALIMANTAN.COM | Berau — Masyarakat Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang tergabung dalam sejumlah kelompok tani, menyatakan penolakan terhadap klaim lahan oleh PT Sumber Alam Kalimantan Abadi (PT SAKA). Didampingi tim kuasa hukum, warga menegaskan akan mempertahankan lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.(25/5/2026).
Penolakan tersebut disampaikan oleh beberapa kelompok tani di Kampung Gunung Sari, di antaranya Kelompok Tani Karya Bersama, Kelompok Tani YS Bersama, dan Kelompok Tani MBS. Warga menilai klaim perusahaan terhadap lahan yang telah lama mereka kelola sebagai bentuk pemaksaan yang berpotensi memicu konflik agraria di wilayah tersebut.
Di tengah hamparan kebun sawit yang kini telah berproduksi, masyarakat menyebut PT SAKA baru masuk ke wilayah Segah, namun tiba-tiba mengklaim area yang selama bertahun-tahun telah dikelola warga secara turun-temurun.
Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Mas Rony, mengatakan masyarakat memiliki dasar penguasaan yang jelas atas lahan tersebut. Menurutnya, sebagian besar area telah digarap jauh sebelum perusahaan hadir.
“Lahan ini sudah lama dikuasai dan dikelola masyarakat. Kami bertani, menanam sawit, membuka kebun, dan hidup dari tanah ini. Kami akan mempertahankannya dan menolak klaim sepihak perusahaan,” ujar Mas Rony.
Warga menyebut lahan yang diklaim perusahaan berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Status tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa area itu diperuntukkan bagi aktivitas di luar kawasan hutan dan semestinya dapat diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.
Kelompok Tani Karya Bersama disebut telah memiliki legalitas berupa akta notaris Nomor AHU-00336.AH.02.01 tertanggal 30 Juli 2025. Selain itu, warga juga mengantongi peta status kawasan yang menunjukkan area garapan mereka masuk dalam zona APL yang ditetapkan pada 2024. Sementara sejumlah kelompok tani lain diketahui telah mengelola lahan sejak tahun 2017.
Saat ini, sebagian lahan warga masih dalam proses pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di tingkat kecamatan.
Dalam peta yang diperlihatkan warga, area yang ditandai lingkar putih merupakan kawasan APL, sedangkan wilayah lain yang berwarna kuning dan hijau tua masuk kategori kawasan hutan. Warga menilai hal tersebut semakin memperkuat posisi mereka bahwa lahan tersebut bukan wilayah yang semestinya begitu saja dialihkan kepada perusahaan.
Penolakan warga semakin menguat setelah muncul klaim perusahaan terhadap kebun sawit masyarakat yang telah produktif. Salah satu contohnya adalah lahan milik Kelompok Tani Salana Makmur yang telah digarap sejak 2017 dan kini masuk dalam peta usulan PT SAKA. Saat ini, tanaman sawit di kawasan tersebut telah berusia sekitar sembilan tahun dan sawit warga sudah panen.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang baru datang tiba-tiba mengklaim kebun sawit warga yang sudah berproduksi bertahun-tahun?” ujar seorang warga.
Sedikitnya tiga kelompok tani di Kampung Gunung Sari menyatakan penolakan terhadap keberadaan PT SAKA. Mereka khawatir klaim perusahaan akan memicu konflik horizontal dan mengancam sumber penghidupan ratusan warga yang bergantung pada sektor perkebunan rakyat.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, PT SAKA berencana membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah administratif Kampung Gunung Sari dengan luas mencapai sekitar 12.392,18 hektare. Luasan tersebut diduga bermasalah karena disebut mencakup banyak lahan garapan masyarakat.
Awak media menelusuri alamat perusahaan PT SAKA beralamat di Jalan DR Murjani II Gang Lestari Nomor 17, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb dalam memastikan keberadaan alamat perusahaan tersebut.
Kuasa hukum kelompok tani meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak gegabah menerbitkan izin usaha maupun Hak Guna Usaha (HGU) sebelum memastikan kondisi riil di lapangan.
Mereka menilai potensi konflik agraria akan semakin besar apabila proses perizinan tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
“Pemerintah harus melihat fakta di lapangan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan,” ujar salah satu kuasa hukum warga.
Tim hukum warga juga meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh proses perizinan PT SAKA sampai persoalan tumpang tindih lahan diselesaikan secara terbuka, adil, dan melibatkan masyarakat terdampak.
Bagi warga Gunung Sari, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi lahan. Konflik tersebut menyangkut ruang hidup, sumber ekonomi keluarga, dan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.
Di tengah meningkatnya ekspansi perkebunan sawit di Berau, kasus Gunung Sari menjadi potret lain rentannya konflik agraria di daerah. Ketika izin usaha bertemu dengan lahan garapan rakyat, yang dipertaruhkan bukan hanya batas kawasan, tetapi juga nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah mereka sendiri.(**).
(Tim DK/RED).














