Jakarta, 21 Februari 2026 – Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mengumumkan penyesuaian foto Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Andy Jaya. Foto kini telah disesuaikan agar jelas dikenali masyarakat, sekaligus tetap memenuhi standar peraturan yang berlaku. Selain itu, Jeny Claudya Lumowa mengajukan pertanyaan terkait daftar cekal DPO, mengingat keluarga korban tidak mendapatkan pemberitahuan apapun mengenai hal ini. Ia juga menyampaikan bahwa dalam surat SP2HP telah tertulis mengenai daftar cekal, namun kelanjutannya hingga saat ini belum ada kemajuan.
Tersangka yang pernah menjabat sebagai manajer profesional IT di Indomaret ini memiliki nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 dari Polres Jakarta Utara. Laporan Polisi terkait kasus ini diajukan pada tanggal 25 Oktober 2024 oleh keluarga korban dengan nomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Andy Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan dinyatakan sebagai DPO sejak 4 November 2025.
Tahapan penetapan dan pembuatan daftar cekal DPO berdasarkan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Panggilan Resmi: Sebelum menetapkan status DPO, penyidik atau penuntut umum wajib memanggil tersangka/terdakwa secara resmi sesuai ketentuan hukum.
2. Pengumuman Panggilan: Jika panggilan tidak dipenuhi, surat panggilan harus diumumkan melalui media cetak nasional (atau asing jika terkait warga negara asing).
3. Pengusulan Penetapan: Setelah tujuh hari pengumuman dan masih tidak hadir, penyidik/penuntut umum dapat mengusulkan penetapan DPO dengan melampirkan formulir yang telah ditetapkan.
4. Penetapan Status: Pejabat berwenang (pimpinan satuan kerja yang menangani perkara) menetapkan status DPO.
5. Pembuatan Daftar Cekal: Setelah penetapan, data tersangka akan dimasukkan ke dalam daftar cekal DPO, dan penegak hukum akan mengajukan permintaan bantuan pencarian kepada terkait seperti kepolisian atau instansi intelijen.
6. Pemberitahuan dan Pengumuman: Daftar cekal dapat diumumkan agar masyarakat dapat membantu dalam pencarian, sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
Perbaikan foto DPO dilakukan setelah adanya catatan terkait keterbacaan gambar sebelumnya. Langkah ini bukan sekadar bentuk kepatuhan pada aturan, melainkan komitmen untuk mempercepat proses pencarian agar keadilan segera diraih oleh korban. Penegak hukum telah melakukan koordinasi lintas wilayah, dan setiap informasi terkait keberadaan tersangka akan sangat berharga.
“Kita tidak dapat membiarkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia ini terus berlalu tanpa konsekuensi,” ujar perwakilan TRC PPA. Setelah tersangka ditemukan, proses hukum akan dijalankan dengan penuh objektivitas dan sesuai prosedur, untuk memastikan keadilan yang seharusnya diterima oleh semua pihak. Tim juga akan memastikan kelanjutan dari proses yang telah tercantum dalam surat SP2HP segera dilakukan.
TRC PPA mendorong seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencarian ini. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cermat dan penuh tanggung jawab oleh penegak hukum.
Hubungi untuk informasi lebih lanjut:
– Tim Humas TRC PPA: 082143731292
– Email: trcppa1@gmail.com














