Kaltara, Derap Kalimantan – Konflik lahan di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali mencuat. Masyarakat setempat menuntut keadilan atas tanah yang mereka kuasai dan memiliki dasar hukum, baik berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).(29/1/2025).
Namun, yang mengejutkan, lahan-lahan tersebut tiba-tiba masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa sepengetahuan pemiliknya. Lebih ironis lagi, lahan yang belum dikelola untuk perkebunan sawit itu justru dialihkan kepada PT Kawasan Industri Park Indonesia (PT KIPI), sebuah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Tanah Kuning – Mangkupadi.
Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat Tidung sekaligus kerabat Kesultanan Tidung di Bulungan, Datu Sidatu alias Datu Kunday bin Datu Achmad, angkat bicara. Ia menyesalkan tindakan perusahaan yang dianggap semena-mena menguasai tanah milik masyarakat tanpa memperhatikan hak-hak mereka.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam! Apakah masyarakat harus dibiarkan menderita dan kehilangan haknya?” tegas Datu Kunday.
Ia menambahkan bahwa wilayah Tanah Kuning, Mangkupadi, Pindada, hingga Sajau dan Binai pada awalnya merupakan bagian dari pemerintahan Kesultanan Tidung. Setelah sistem kerajaan berganti menjadi republik, tanah-tanah tersebut diatur oleh pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa keikhlasan dan pengorbanan para raja Nusantara dalam menyerahkan kekuasaan, Indonesia sebagai negara kesatuan tidak akan terbentuk.
“Jangan seenaknya menggusur dan menguasai hak keluarga kami! Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan jadikan masyarakat sekadar penonton di tanah sendiri!” tegasnya dalam logat khas Tidung.
Datu Kunday mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan, untuk bertindak adil dan memastikan hak masyarakat dihormati.
“Jangan biarkan rakyat seperti ayam mati di lumbung padi,” pungkasnya.
(Laporan: Tim Derap Kalimantan)