Buol, DerapKalimantan.Com- Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulawesi Tengah melakukan oprasi penyisiran disejumlah titik yang diduga lokasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diwilayah Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (20/8/2026).
Sekitar pukul 12.30 aparat menemukan dan sekaligus mengamankan 14 unit alat berat jenis excavator, dua unit mobil tronton, satu unit mobil pikap berwarnah putih, satu unit sepeda motor jenis CRF serta 2 orang oprator turut diamankan.
Berdasarkan keterangan warga setempat menyebutkan, jumlah alat berat beraktivitas sebelumya di sepanjang Sungai Bodi mencapai 37 unit excavator yang tersebar didua lokasi yakni, di wilayah Nunu 27 dan di Banga 10 unit.
Wartawan Senior dan juga Pimpinan Umum Media Derapnews.com Basri Djulunau mengatakan, bekingan-beking dalam aktifitas pertambangan ilegal memang sering terjadi dan sulit diberangus karena diduga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pejabat tinggi.
Lantas, apa yang harus Polda Sulawesi Tengah lakukan agar tambang ilegal di Kabupaten Buol ini bisa diberantas?
Tentu hal yang paling penting adalah sebuah keseriusan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sekali Ilegal tetap ilegal, tak ada alasan pembenaran untuk sesuatu yang ilegal.
Penegakan hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak cukup hanya dengan mengamankan alat berat seperti ekskavator.
Penangkapan para pelaku, pemodal, hingga oknum aparat yang membekinginya merupakan kunci utama agar penegakan hukum berjalan tuntas dan memberikan efek jera.
“Dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo sudah sangat jelas, akan menindak tegas semua penambang ilegal, termasuk para oknum aparat yang membekinginya, apapun pangkat dan jabatannya,” ujar Basri
Ia menyebutkan, penyelidikan terkadang terhambat oleh perlindungan dari pihak tertentu, sehingga komitmen Polda Sulawesi Tengah sangat diperlukan untuk menindak tanpa pandang bulu
Penegakan hukum pertambangan tanpa izin tidak boleh hanya menyasar para pekerja di lapangan, melainkan harus mengungkap seluruh mata rantai aktivitas ilegal, termasuk pihak yang diduga mendanai atau memberikan perlindungan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia pertambangan. Jangan hanya berani menangkap pelaku di lapangan, tetapi takut mengungkap siapa yang diduga mengendalikan, membiayai, atau memberikan perlindungan. Hukum harus bekerja tanpa pandang bulu,” sebutnya
Basri menegaskan, pihaknya mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak – pihak yang diduga aktor di balik aktivitas tambang ilegal yang memicu kerusakan ekologis di Desa Bodi
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, kami mengingatkan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dan penindakan terhadap pemodal atau mafia tambang merupakan proses hukum yang transparan serta menyeluruh hingga ke akar-akarnya,’ tegasnya
Aktivitas tambang ilegal seharusnya mudah terdeteksi apabila fungsi pengawasan berjalan dengan baik, termasuk pada tingkat pemerintahan desa. Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap aktivitas di wilayahnya.
“Tidak mungkin kepala desa tidak mengetahui, yang terjadi di wilayahnya. Siapa pun backing-nya, entah oknum pejabat atau oknum aparat penegak hukum, harus proses tanpa pandang bulu” jelas Basri
Selanjutnya kata Dia, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Bodi memasuki fase yang menarik perhatian. Bukan hanya soal keberadaan puluhan alat berat di kawasan tambang. Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan adanya keterlibatan Kapolres Buol serta memiliki alat berat yang lagi viral facebook melalui akun atas nama Yanti Asry. Di portal Paleleh.
Oleh karena itu pihaknya mendesak Kapolda Sulawesi Tengah Bapak Irjen. Pol. Nasri, S.I.K., M.H. agar memerintahkan Kabid Propam untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam serta mengklarifikasi kebenaran informasi dan menjaga integritas institusi. Sehingga tidak menjadi konsumsi liar tengah masyarakat.
“Jika benar dugaan tersebut atau ditemukan indikasi pelanggaran
langkah tegas ini merujuk pada komitmen institusi kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan tinggi Polri maupun arahan pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) tanpa pandang bulu” tutup Basri Djulunau****
Reporter DK.















