Berau, DerapKalimantan.com – Heronimus Paulus Sogen, Ketua Kelompok Tani Sandewaan di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendesak PT. Cassava untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan kayu log di wilayah konsesi kelompoknya. Ia menuduh perusahaan melanggar kesepakatan yang telah dibuat serta mangkir dari kewajiban pembayaran fee sebesar Rp100.000 per meter kubik (M³) seperti yang telah disepakati sebelumnya.(28/5/2025).
Dalam keterangannya kepada media, Heronimus menyatakan kekecewaannya terhadap PT. Cassava yang dinilainya tidak transparan dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalin kemitraan. “Fee yang sudah disepakati sejak awal tidak pernah dibayarkan. Ini sangat merugikan kelompok tani kami,” tegasnya.
Persoalan ini mencuat dalam rapat klarifikasi yang digelar pada Senin, 31 Juli 2023. Rapat tersebut membahas pemanfaatan kayu tumbuh alami di atas lahan milik masyarakat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dan dihadiri oleh perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XI, dua kubu dalam tubuh Kelompok Tani Sandewaan, perwakilan PT. Cassava, serta tim hukum masing-masing pihak.
Dalam forum tersebut, BPHL menegaskan bahwa pelayanan fasilitasi perizinan pemanfaatan kayu harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, dengan syarat semua aspek legalitas dipenuhi. Namun, ditemukan adanya dualisme kepengurusan dalam tubuh Kelompok Tani Sandewaan, antara kubu Heronimus Paulus Sogen dan kubu Maria Murni, yang masing-masing mengklaim memiliki dokumen legal.
BPHL sendiri tidak mengambil sikap atas keabsahan dokumen masing-masing pihak, dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal kelompok tani untuk menyelesaikannya. Meski demikian, BPHL tetap mendorong adanya kesepakatan tertulis antar kedua belah pihak sebagai dasar layanan lanjutan.
Heronimus bersama kelompoknya kembali menegaskan tuntutan agar PT. Cassava membayar fee sebesar Rp100.000 per M³ dari hasil penebangan kayu, sesuai kesepakatan awal. Mereka juga meminta perusahaan membuka data produksi, pengangkutan, dan penjualan kayu secara transparan.
Direktur PT. Cassava, Bahwali, dalam rapat menyatakan kesediaan perusahaan untuk membayar fee setelah kayu dijual kepada pembeli. Namun, Heronimus bersikukuh bahwa selama belum ada pembayaran dan belum ada kejelasan hukum terkait legalitas kepengurusan, seluruh aktivitas penebangan harus dihentikan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), sepanjang tahun 2021 hingga 2022, tercatat sebanyak 11.536,41 M³ kayu telah ditebang dan kewajiban pembayaran kepada negara berupa PSDH dan DR telah dilunasi. Kayu tersebut kini siap dijual atau diangkut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, juga disarankan agar Kelompok Tani Sandewaan melakukan rapat internal guna merumuskan struktur kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pembagian fee. Hasil rapat itu nantinya akan diserahkan kepada BPHL Wilayah XI sebagai dasar layanan fasilitasi lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, dan situasi di lapangan masih memanas. Heronimus bahkan menduga bahwa kelompok yang diketuai Maria Murni tidak sah secara legal, dan dibentuk di luar Kalimantan. Ia menyebut bahwa akta milik kelompoknya, Akta No. 05 Tahun 2018 atas nama Sandewaan dan ditandatangani oleh “Pak Paul”, merupakan dokumen sah pertama yang menjalin kerja sama dengan PT. Cassava.
Sementara itu, akta atas nama Maria Murni yang diklaim dibuat di Bandung disebut tidak pernah muncul di muka sidang di Pengadilan Negeri Berau, bahkan tidak dapat dibuktikan keabsahannya secara resmi.
Dengan alasan tersebut, Heronimus mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan seluruh kegiatan eksploitasi oleh PT. Cassava sampai persoalan hukum dan kemitraan diselesaikan. Ia menegaskan bahwa kelompok yang ia pimpin adalah mitra sah pertama PT. Cassava, dan seluruh aktivitas perusahaan yang merugikan kelompoknya harus dihentikan hingga tercapai titik terang melalui rapat lanjutan atau jalur hukum.(**).
Jurnalis: Tim DK-RED















