TANJUNG REDEB – Sidang ketiga mediasi Ganti Rugi Lahan kelompok tani Usaha Mandiri Meraang (UBM), dengan PT Berau Coal (BC) di gelar kantor Pengadilan Negri (PN) tanjung Redeb kabupaten berau Kalimantan Timur, Selasa (26/11).
Sidang berlangsung di kantor pengadilan Negri Tanjung Redeb, yang di hadiri oleh kedua pihak kuasa hukum masing – masing kelompok tani UMB dan PT BC dengan hasil Pemberian harga dari Kelompok Tani UMB kepada Pihak PT Berau Coal.
“Hasil mediasi hari ini menunggu kesepakatan apakah PT Berau Coal menerima harga yang diberikan Pihak Kelompok Tani UMB,”Ujar Kuasa Hukum Poktan UMB.
Badrul Mengungkapkan bahwa kita lihat hasilnya nanti di tanggal 10 Desember 2024 apakah harga yang diberikan diterima pihak PT BC.
Didalam sidang ketiga ini ketua kelompok tani UMB dan kuasa hukum UMB Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H, kembali lagi sangat kecewa Manejemen PT Berau coal tidak hadir lagi di kantor pengadilan negeri Tanjung Redeb hanya dihadiri Pihak Kuasa Hukum .
“Dari pihak yang tergugat tidak menghadirkan versibal di dalam aturan versibal wajib hadir dan maka bisa memutuskan karena antara versibal dan pihak tergugat atau yang di gugat, sehingga bisa duduk bersama apa yang mau di sampaikan,”ujar Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H.
Apri selaku Tokoh masyarakat yang diberi Kuasa pihak kelompok tani UMB mengungkapkan hari ini sidang mediasi dimana kami memberikan angka kisaran berapa harga ganti rugi lahan milik masyarakat.
“Kami sudah mengajukan harga melalui Hakim Mediator yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Harga Rp 50 ribu permeter persegi,” Ucap Maspri.
“Kita berharap nanti ditanggal 10 ada hasil positif yang bisa diterima kelompok tani UMB,” jelasnya.
(Adi).