JAKARTA, 22 Januari 2026 – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, secara resmi meminta dukungan Presiden Republik Indonesia agar BPJS Kesehatan dapat digunakan secara menyeluruh oleh perempuan dan anak korban segala bentuk kekerasan. Permohonan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan kesulitan akses layanan kesehatan yang dialami korban di berbagai daerah.
Permintaan tersebut muncul setelah **Bunda Naumi** menerima pengaduan langsung dari salah satu unsur pemerintahan pusat yang mengungkap kondisi memprihatinkan di lapangan. Banyak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, tidak dapat menjalani pengobatan maupun pemulihan secara optimal karena keterbatasan jaminan kesehatan.
“Baru-baru ini saya menerima pengaduan dari unsur pemerintah yang menggambarkan situasi menyakitkan, di mana korban kekerasan tidak bisa mendapatkan perawatan medis yang layak karena kasus kekerasan tidak ditanggung oleh BPJS,” ujar Bunda Naumi dalam konferensi pers di Kantor Pusat TRC PPA Indonesia, Jakarta Pusat.
Dalam pernyataannya, Jeny Claudya Lumowa menegaskan bahwa isu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan persoalan strategis nasional.
“Ketika kita berbicara tentang PPA, kita tidak hanya membahas individu atau kelompok tertentu, tetapi masa depan bangsa. Anak adalah generasi penerus, dan perempuan adalah fondasi utama keluarga serta masyarakat yang sehat,” tegasnya.
Saat ini, pengobatan akibat tindak kekerasan belum sepenuhnya dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 Ayat (1) huruf r). Ketentuan tersebut menjadi salah satu hambatan utama dalam pemenuhan hak kesehatan korban kekerasan.
Menurut Jeny Claudya Lumowa, revisi kebijakan ini merupakan langkah sistemik yang mendesak untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sejak 2019 hingga 2022 tercatat lebih dari 31.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Hingga Agustus 2023 saja, terdapat 802 anak yang tercatat sebagai korban.
Sementara itu, **UNICEF Indonesia** mencatat bahwa:
* 18% anak perempuan dan
* 24% anak laki-laki
pernah mengalami intimidasi atau penghinaan di sekolah. Praktik perkawinan anak serta mutilasi alat kelamin perempuan** juga masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan nasional adalah meninggalnya bayi berinisial AK pada Agustus 2024, setelah rumah sakit menolak perawatan lanjutan karena kasus penganiayaan tidak ditanggung BPJS. Tragedi ini menjadi pemicu kuat desakan revisi kebijakan jaminan kesehatan bagi korban kekerasan.
TRC PPA Indonesia menegaskan bahwa penggunaan BPJS bagi korban kekerasan bukan semata persoalan layanan kesehatan, tetapi bagian dari **sistem perlindungan korban yang menyeluruh**. Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain:
1. Revisi Regulasi
Pemerintah perlu mengevaluasi dan merevisi peraturan terkait jaminan kesehatan agar korban kekerasan dapat mengakses layanan BPJS. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menekankan pentingnya pemulihan fisik dan psikologis korban secara berkelanjutan.
2. Penguatan Kerja Sama Antar Lembaga
Sinergi antara **BPJS Kesehatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KemenPPPA, serta rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia perlu diperkuat, termasuk dalam hal pembiayaan, pendampingan hukum, dan informasi layanan.
3. Peningkatan Kesadaran Nasional
Kampanye nasional dengan semangat *“PPA adalah Perlindungan Bangsa”* perlu digencarkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
4. Peningkatan Anggaran Perlindungan Anak
Saat ini, anggaran perlindungan anak masih berada di bawah 0,1% APBN. TRC PPA Indonesia mendorong peningkatan alokasi anggaran melalui pembahasan bersama DPR RI untuk mendukung program pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.
“Negara harus hadir dan memastikan setiap korban kekerasan, di mana pun mereka berada, memperoleh hak untuk hidup layak, termasuk akses layanan kesehatan. Dukungan pemerintah pusat sangat menentukan terwujudnya perlindungan bangsa yang sesungguhnya,” pungkas Jeny Claudya Lumowa.
Penerbit: Marihot















