Kaltim – Sabtu, 27/9/2025, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 26 September 2025, pukul 14.00 WITA, di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim. Agenda rapat ini akan membahas nasib tenaga non ASN yang hingga kini belum terakomodir dalam skema afirmasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
RDP ini melibatkan Komisi I DPRD Kaltim, perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, serta perkumpulan tenaga non ASN non-database dan tenaga non ASN yang telah dialihstatuskan. Mereka diundang untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi bersama atas problem yang terus berlarut.
Isu utama adalah ketidakjelasan status ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Banyak di antara mereka yang telah lama mengabdi, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi, tetapi gagal terakomodir dalam seleksi PPPK 2024–2025.
Masalah ini muncul akibat adanya kesenjangan kesejahteraan dan rasa ketidakadilan. Tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi merasa dipinggirkan karena tidak lolos seleksi PPPK, meski kontribusi mereka nyata. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga mengancam kualitas pelayanan publik, mengingat tenaga honorer selama ini menjadi ujung tombak di lapangan.
Dampak yang Ditimbulkan,
Keresahan sosial dan politik lokal akibat ketidakpastian status honorer.
Ancaman terhadap layanan publik, terutama di sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintahan.
Merosotnya motivasi, loyalitas, dan profesionalisme honorer karena merasa tidak dihargai.
Potensi pengangguran baru bila ribuan honorer akhirnya diberhentikan tanpa solusi.
Komisi I DPRD Kaltim menekankan perlunya kebijakan transisi yang adil dan tanpa diskriminasi, dengan rekomendasi sebagai berikut:
-;Menyusun skema kontrak daerah atau formasi khusus tahun 2025 untuk menampung honorer yang belum terakomodasi.
– Mengajukan syarat afirmatif dalam usulan formasi PPPK 2026, agar honorer lama mendapat prioritas.
– Membuat database valid tenaga honorer non-ASN di tingkat daerah sebagai dasar usulan ke pusat.
Kolaborasi DPRD dan Gubernur untuk memastikan ada penganggaran formasi PPPK dalam APBD.
Memberikan upah layak dan jaminan sosial selama masa transisi, sesuai amanat UU Ketenagakerjaan.
Meningkatkan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, agar kebijakan nasional tidak mengabaikan honorer daerah.
RDP ini penting, tetapi publik menilai rapat saja tidak cukup jika tidak diikuti langkah konkret. Banyak honorer sudah terlalu lama menunggu kejelasan, bahkan sebagian kehilangan motivasi dan merasa frustrasi.
Komisi I DPRD Kaltim dituntut tidak sekadar menjadi corong aspirasi, tetapi juga pengawal kebijakan afirmatif yang nyata. Jika tidak, maka isu honorer akan terus menjadi bom waktu sosial dan politik di daerah.
Melalui forum ini, diharapkan lahir kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer, bukan hanya janji politik. Karena tanpa mereka, pelayanan publik di Kaltim akan timpang, dan pengabdian ribuan tenaga honorer akan sia-sia.***
Tim DK – RED.















