Jakarta, 24 Juli 2025 – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mencermati dengan seksama perkembangan hukum terkait putusan pengadilan terhadap terdakwa Tom Lembong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat 18 Juni 2025.
Komisi Kejaksaan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengapresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum
Komjak RI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI, dalam penanganan perkara ini. Proses penyidikan hingga penuntutan telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang profesional dan proporsional.
2. Menilai Independensi dan Keadilan Proses Hukum
Komisi Kejaksaan menilai bahwa putusan terhadap terdakwa Tom Lembong telah melalui proses pembuktian di persidangan, dengan tetap menjunjung asas due process of law. Meskipun unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti secara penuh, namun pengadilan tetap menjatuhkan pidana berdasarkan prinsip strict liability yang dalam hukum korupsi memungkinkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
3. Menegaskan Posisi Pengawasan Etik dan Profesionalisme Jaksa
Sesuai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. sebagaimana telah diubah, Komisi Kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap integritas, kepatutan, dan profesionalisme jaksa dalam setiap proses hukum, termasuk dalam perkara ini. Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
4. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Komisi Kejaksaan mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus mengawal perkara-perkara korupsi dengan cara yang objektif dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak boleh ditarik ke dalam ranah politis atau persepsi tanpa dasar hukum.
5. Menunggu Upaya Hukum Lanjutan
Komisi Kejaksaan menghormati hak hukum terdakwa dan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, banding atau kasasi. Komjak RI akan tetap memantau proses lanjutan demi memastikan transparansi dan keadilan tetap dijaga.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Komisi Kejaksaan RI dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa, serta untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.***
Tim RED.