*DENPASAR* – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Selasa (19/5/2026).
Kunjungan bertema “Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026” itu berlangsung di Auditorium Pascasarjana UHN Sugriwa, Jalan Kenyeri No. 57, Denpasar.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi VIII DPR RI dapil Bali I Ketut Kariyasa Adnyana, SP, dari Fraksi PDI Perjuangan, dan I Nyoman Parta, S.H. Turut hadir Rektor UHN Sugriwa Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., beserta jajaran pemerintah daerah Bali dan tokoh masyarakat adat.
Dalam pertemuan itu, Ketut Kariyasa menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terkait RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, RUU tersebut harus menjadi payung hukum yang melindungi hak kolektif dan kearifan lokal masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“RUU Masyarakat Adat adalah bentuk pengakuan negara atas keberadaan, hak, dan kontribusi masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan dalam pembangunan,” ujarnya.
Kariyasa menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong tiga poin utama dalam RUU tersebut. Pertama, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap wilayah serta kelembagaan adat. Kedua, keadilan ekologi dan ekonomi melalui pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan. Ketiga, partisipasi masyarakat adat dalam setiap tahapan pembangunan berdasarkan prinsip persetujuan tanpa paksaan.
Ia menambahkan, Bali dengan adat dan budaya yang kuat dapat menjadi contoh sinergi antara negara dan masyarakat adat.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI terhadap tata kelola perguruan tinggi keagamaan Hindu negeri. Selain berdiskusi dengan civitas akademika UHN Sugriwa, rombongan juga berdialog dengan pemerintah daerah dan tokoh adat terkait isu masyarakat adat dan pendidikan keagamaan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara Panja RUU Masyarakat Adat, jajaran UHN Sugriwa, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat adat Bali.
Saat ini RUU Masyarakat Adat masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Komisi VIII merupakan salah satu komisi yang menangani substansi sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat adat.
DW















