JAKARTA, 13 Juni 2026 – Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali ditegaskan. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022.
Langkah tegas tersebut dilakukan untuk memburu dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai besar yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp645 miliar.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya serius penyidik untuk mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penyidikan mengarah pada pelaksanaan proyek yang dikerjakan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Selain menggeledah kantor WIKA di Jakarta, penyidik juga bergerak serentak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan dua perusahaan lainnya.
Penggeledahan dilakukan secara intensif untuk menelusuri dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga dapat mengungkap aliran dana, proses pengadaan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada pengumpulan dokumen semata. Penyidik tengah mendalami seluruh alat bukti guna menetapkan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat dan menikmati hasil tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional,” tegas penyidik.
Dalam penggeledahan di kantor WIKA, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan di lantai 3 dan lantai 12 yang diduga menyimpan dokumen penting terkait proyek modernisasi pabrik gula tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis yang seharusnya mendukung peningkatan produktivitas industri gula nasional. Namun, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah justru menunjukkan adanya indikasi pengelolaan proyek yang tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Kortastipidkor Polri memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penyidik juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Jurnal: Hmd.
Penerbit: Marihot.
Sumber: Div Humas Polri.














