Berau, DerapKalimantan.com – Jum’at (9/5/2025) – Terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, menjadi pukulan telak bagi integritas birokrasi dan kredibilitas pengawasan internal pemerintah daerah. Kasus ini kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Berau dan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jejaring praktik kejahatan anggaran tersebut.
Menurut hasil penelusuran tim jurnalis Derap Kalimantan, praktik korupsi tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2017, melintasi dua periode kepemimpinan bupati. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar dari publik: ke mana fungsi pengawasan internal yang semestinya dijalankan oleh Inspektorat Daerah Berau?
Secara struktural, Inspektorat Daerah memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pengawasan dan audit internal terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk Dinas Kesehatan sendiri, pengawasan berada dalam lingkup kerja IRBAN 2 (Inspektorat Pembantu Wilayah 2). Jika dugaan korupsi ini berlangsung selama hampir 8 tahun tanpa terdeteksi, maka patut dipertanyakan efektivitas kerja dan integritas dari unsur pengawasan internal tersebut.
Kuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki tugas melekat untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Apabila pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya, maka seharusnya praktik penyimpangan keuangan tersebut sudah dapat terdeteksi sejak dini melalui audit rutin tahunan.
Fungsi Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pengawasan intern dilaksanakan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, kasus ini juga mencoreng kredibilitas Pemerintah Kabupaten Berau yang tengah membangun citra tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa (clean and authoritative government).
Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan lemahnya pembangunan karakter dan mental ASN yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam reformasi birokrasi.
Publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan daerah, termasuk mendorong audit investigatif menyeluruh, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meninjau ulang kinerja Inspektorat Daerah. Transparansi, evaluasi, dan reformasi sistem pengawasan menjadi harga mati demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.(**).
Jurnalis:Marihot dan Tim DK.















