Jakarta, Jum’at (29/8/2025) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka berinisial HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS yang berada di bawah Grup BJU. HD ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada kedua perusahaan tersebut.
KPK menahan HD untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, HD diduga bekerja sama dengan KW (Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI) dan DW (Direktur Pelaksana I LPEI) untuk merekayasa pemberian pembiayaan kepada perusahaannya, yakni:
PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun
PT MAS sebesar USD 50 juta
Padahal, berdasarkan hasil penelusuran, kedua perusahaan tersebut tidak layak mendapatkan fasilitas kredit. Kebutuhan biaya operasional keduanya bahkan di bawah 15% dari total pinjaman.
Selain itu, HD diduga tidak menggunakan dana pembiayaan sesuai peruntukan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,7 triliun.
Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Tim DK Jakarta















