Jakarta Selatan — Tim Perlindungan dan Perlindungan Anak (TRCPPA) menegaskan bahwa tuduhan pemakaian narkoba yang dialamatkan kepada Mirna Novita tidak berdasar. Penegasan tersebut disampaikan menyusul keluarnya hasil tes narkoba resmi yang menyatakan NEGATIF, dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pernyataan ini disampaikan oleh Jeny Claudya Luwowa, selaku kuasa pendamping TRCPPA untuk Mirna Novita, ibu kandung dari dua anak yang terlibat dalam Perkara No. 841/PDT.G/2023/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
TRCPPA menyampaikan klarifikasi resmi atas tuduhan pemakaian narkoba terhadap Mirna Novita dengan menyerahkan bukti konklusif berupa hasil tes narkoba negatif dari dua lembaga negara yang berwenang.
Pernyataan disampaikan oleh Jeny Claudya Luwowa sebagai kuasa pendamping TRCPPA untuk Mirna Novita. Lembaga penerbit hasil tes adalah Polres Jakarta Selatan dan BNN.
Hasil tes narkoba diperoleh dan diserahkan dalam rangkaian proses persidangan yang sedang berjalan pada perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tes dilakukan melalui fasilitas resmi Polres Jakarta Selatan dan BNN, sementara penyerahan bukti dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil untuk membantah secara tegas tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik Mirna Novita serta berdampak pada penilaian pengadilan dalam perkara hak asuh anak.
TRCPPA memfasilitasi pemeriksaan narkoba melalui lembaga berwenang. Hasil tes resmi yang menyatakan negatif kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti, serta akan disampaikan kepada pihak terkait sesuai prosedur hukum guna mencegah beredarnya informasi keliru.
Jeny Claudya Luwowa menegaskan, hasil tes dari Polres Jaksel dan BNN membuktikan bahwa Mirna Novita tidak pernah menggunakan narkoba. “Tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta dan bukti resmi negara. Kami meminta semua pihak menghormati kebenaran yang telah dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Sebagai pendamping, TRCPPA menekankan komitmennya untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak dan prinsip objektivitas dalam setiap proses hukum. Menurut TRCPPA, penyebaran tuduhan tanpa dasar tidak hanya mencederai hak individu, tetapi juga berisiko mengganggu kesejahteraan anak-anak yang menjadi subjek perkara.
TRCPPA memastikan bahwa bukti resmi hasil tes narkoba tersebut dapat diakses oleh pihak berwenang sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.***
Narasumber: Jeny Claudya Luwowa
Kuasa Pendamping TRCPPA
Untuk Mirna Novita















