• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

KY Buka Pelatihan Tematik TPPO untuk Hakim Peradilan Umum

Admin by Admin
November 25, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
KY Buka Pelatihan Tematik TPPO untuk Hakim Peradilan Umum
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Intan Hendrawati – Dandapala Contributor

Senin, 24 Nov 2025 

Labuan Bajo – Komisi Yudisial membuka Pelatihan Tematik Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel La Prima, Labuan Bajo, NTT pada hari Senin (24/11/2025) pukul 16.30 WITA. Acara pembukaan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, yang juga menjadi pengajar dalam pelatihan tersebut.

Sebelum dilaksanakan pembukaan, rangkaian acara dimulai dari orientasi para peserta yang terdiri dari 44 hakim peradilan umum dari PT Kupang, PT NTB, dan PT Denpasar. Setelah orientasi, peserta melaksanakan pre-test melalui e-learning Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial.

Dalam acara pembukaan diawali dengan laporan pelaksanaan pelatihan tematik tindak pidana perdagangan orang yang disampaikan oleh Untung Maha Gunadi, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI.

“Terdapat beberapa poin dalam laporan pelaksanaan di antaranya:

1.⁠ ⁠Pelatihan berlangsung selama 4 hari dari Senin 24 November dan Berakhir Kamis 28 November

2.⁠ ⁠Peserta 44 hakim peradilan umum dari PT Kupang, PT NTB, dan PT Denpasar

3.⁠ ⁠Materi pelatihan meliputi KEPPH dan potensi pelanggaran dalam penanganan TPPO, Hukum Acara dan Alat Bukti dalam persidangan perkara PBH, Etika komunikasi dalam persidangan perkara PBH, Karakteristik TPPO, Implementasi Penegakan Hukum TPPO, Psikologi Saksi Korban dan Saksi Fakta dalam Perkara Perdagangan Orang, Studi Kasus KEPPH”, tutur Untung Maha Gunadi saat menyampaikan laporan.

Selanjutnya, acara sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Pontas Effendi yang dalam sambutannya menyampaikan “TPPO merupakan kejahatan yang serius, melanggar HAM dan martabat kemanusiaan. Pelanggaran ini terorganisir dan seringkali tersembunyi. Modus operandinya beragam mulai dari tawaran kerja palsu hingga pernikahan pesanan yang semuanya menjadikan korban terjebak dalam eksploitasi”.

Lebih lanjut, Pontas Effendi menyampaikan bahwa “posisi kita bertugas sering disebut daerah sumber dan transit TPPO. Mungkin ini yang menjadi pertimbangan Komisi Yudisial membuat pertemuan ini untuk menyeragamkan visi misi khususnya hakim-hakim. Semoga dengan pelatihan ini tidak terjadi disparitas putusan.”

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tersebut menyampaikan analisa tren perkara TPPO dari Tahun 2020 s.d. 2025 di wilayah PT Kupang dengan jumlah keseluruhan dari tahun 2020 s.d. tahun 2025 dengan total 73 perkara. Dalam 5 tahun terakhir, PT Kupang menyelesaikan dan memutus 16 perkara banding TPPO.

Pada puncak acara pembukaan, Sukma Violeta, Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim dalam sambutannya mengkonfirmasi pernyataan Ketua PT Kupang bahwa

“Komisi Yudisial sengaja memilih NTT sebagai tempat pelatihan karena diduga sumber dan tempat transit TPPO. NTT harus diadakan pelatihan TPPO. Sebelumnya memilih tempat pelatihan di Ambon untuk pelatihan perempuan berhadapan dengan hukum kemudian ke Banda Aceh dan akhirnya memilih NTT untuk memilih tempat saling berbagi informasi dan pelatihan.”

Komisi Yudisial menganalisa bahwa belum ada konsistensi dalam penggunaan undang-undang mengadili Terdakwa. Ada yang KUHP, Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia, dan banyak yang justru menggunakan undang-undang keimigrasian.

Banyak cara yang dilaksanakan untuk menjerat seperti membuat korban berhutang karena biaya perjalanan sehingga korban tidak mudah keluar dari kejahatan. Pemenuhan unsur eksploitasi seringkali dianggap tidak memenuhi dikarenakan sudah adanya kontrak kerja.

“Kami berharap cara penanganan TPPO dan putusan pengadilan dinilai oleh publik terutama dinilai telah memberikan keadilan untuk korban dan bagi masyarakat,” tutup Sukma Violeta dalam sambutannya sembari membuka secara resmi acara pelatihan tematik tindak pidana perdagangan orang.**

Penerbit: Marihot

Post Views: 41
Tags: Berita DerapKalimantanMahkamah Agung RI
Previous Post

Kesehatan Hakim Saat Merantau, Pentingnya Dukungan Rekan Sejawat

Next Post

Warga BBL Trans Bangun Sambut Baik Pembangunan Jalur Pipa PDAM Batiwakkal

Admin

Admin

Next Post
Warga BBL Trans Bangun Sambut Baik Pembangunan Jalur Pipa PDAM Batiwakkal

Warga BBL Trans Bangun Sambut Baik Pembangunan Jalur Pipa PDAM Batiwakkal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

April 20, 2026
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026

Recent News

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

April 20, 2026
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In