TANJUNG REDEB, Derap Kalimantan. ComโPolemik keberadaan lahan kosong di kawasan strategis Jalan Pemuda, simpang Jalan Kartini, Tanjung Redeb, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk memastikan status kepemilikan lahan yang disebut-sebut dulunya merupakan aset daerah berupa lapangan tenis milik pemerintah.
Lahan yang berada tepat di depan kantor Bankaltimtara itu kini terlihat terbengkalai. Semak belukar tumbuh liar di dalam area yang dipagari seng berkarat dan kumuh. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih karena lokasinya berada di kawasan protokol dan pusat aktivitas pemerintahan Kabupaten Berau.
Sejumlah warga dan pengamat menilai lambannya respons Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau memperkuat dugaan adanya persoalan serius terkait tata kelola aset daerah.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, lahan tersebut dulunya merupakan lapangan tenis utama milik Pemkab Berau. Fasilitas olahraga itu digunakan pejabat dan pegawai pemerintah daerah, bahkan kerap dipakai sebagai lokasi pertandingan persahabatan saat menerima tamu dari luar daerah.
Namun, seiring pergantian waktu dan kepemimpinan daerah, keberadaan aset tersebut disebut berubah status dan diduga beralih ke pihak lain. Informasi yang beredar menyebut perpindahan itu terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Berau saat itu, Drs. H. M. Arifin Saidi.
Publik kini mempertanyakan dasar hukum perpindahan aset tersebut. Pasalnya, apabila benar telah terjadi peralihan kepemilikan dari pemerintah kepada pihak tertentu, maka seharusnya terdapat dokumen resmi dan sah sebagai landasan hukum pelepasan aset daerah.
โKalau memang itu sudah menjadi milik pribadi, harus ada penjelasan terbuka. Dokumen pelepasan asetnya mana? Jangan sampai muncul dugaan permainan aset daerah,โ ujar salah satu pengamat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa kepemilikan lahan tersebut hingga kini tidak jelas. Sejak persoalan ini mencuat ke ruang publik melalui berbagai pemberitaan media, pihak BPKAD Berau belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum lahan dimaksud.
Kondisi itu memunculkan spekulasi liar di masyarakat. Banyak pihak mendesak Pemkab Berau segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan membuka data aset secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
โIni bukan sekadar lahan kosong biasa. Letaknya strategis dan diduga aset pemerintah. Kalau dibiarkan tanpa kejelasan, publik tentu bertanya-tanya,โ kata seorang tokoh masyarakat di Tanjung Redeb.
Selain mendesak pemerintah daerah, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum ikut memantau persoalan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya. Penelusuran dianggap penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses pengelolaan maupun kemungkinan perpindahan aset daerah.
“Publik Tunggu Ketegasan Pemkab”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPKAD Berau terkait status lahan di simpang Jalan Kartini tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Berau untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memastikan kepastian hukum atas aset yang berada di kawasan strategis ibu kota kabupaten itu.
Di tengah upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, kasus lahan kosong di Jalan Pemuda dinilai menjadi ujian serius terhadap komitmen perlindungan aset daerah.(**).
Jurnalis DK: MR.ย














