TANJUNG REDEB — Suasana Ruang Kakaban, Kantor Bupati Berau, Kamis, 16 Juli 2026, sempat menghangat ketika perwakilan warga pemilik lahan menyampaikan tuntutan yang selama ini mereka pendam. Di hadapan pejabat pemerintah daerah dan pihak perusahaan, mereka meminta satu hal yang dianggap paling mendasar: hentikan aktivitas pertambangan sampai ada kepastian hukum dan keadilan.
“Kalau tidak mau bayar, kembalikan lahan kami. Kami akan kembali menduduki dan mengelolanya,” kata Mohammad Saat, perwakilan masyarakat dan gabungan kelompok tani (Poktan), dalam forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Berau.
Pernyataan itu bukan sekadar luapan emosi. Di tangan warga, tersimpan berlembar-lembar dokumen yang mereka yakini sebagai bukti legalitas atas tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
“Kami juga punya produk hukum. Surat-surat kami diterbitkan pemerintah kampung dan kecamatan. Jangan seolah-olah masyarakat tidak punya dasar,” ujar Mohammad Saat.
Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Berau Coal sesungguhnya bukan cerita baru. Namun, mediasi yang digelar pekan ini kembali membuka pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar terjawab: bagaimana lahan yang diklaim telah dikelola turun-temurun dapat berubah menjadi kawasan tambang tanpa penyelesaian yang diterima semua pihak?
Warga mengaku belum pernah menerima pembayaran ataupun ganti rugi atas lahan yang kini berada di dalam area operasional pertambangan. Klaim itu disampaikan secara terbuka di hadapan jajaran pemerintah daerah, perwakilan PT Berau Coal, serta sejumlah pihak yang terkait dengan persoalan lahan.
Bagi Yopiansyah, salah seorang pemilik lahan, persoalan ini lebih dari sekadar nilai ekonomis tanah. Ia menyebut setiap jengkal lahan yang kini dipersoalkan menyimpan jejak kehidupan keluarganya.
“Dulu di sana ada pohon durian, tanaman buah, sawit, dan kebun milik orang tua kami. Itu sumber penghidupan kami. Sekarang semuanya berubah menjadi tambang,” katanya.
Di tengah perdebatan yang berlangsung selama beberapa jam, satu hal menjadi jelas: sengketa ini tidak hanya menyangkut siapa memiliki apa, tetapi juga tentang benturan antara hak masyarakat dan laju industri ekstraktif yang terus meluas di Kabupaten Berau.
Sementara warga berpegang pada dokumen yang mereka miliki, pihak perusahaan menyampaikan pandangan berbeda. Tim Legal PT TRH, Tomy, SH, turut hadir dalam rapat mediasi, mengatakan lahan yang disengketakan merupakan area yang dipinjamgunakan PT TRH kepada PT Berau Coal.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini memiliki lapisan yang lebih kompleks. Ada peta yang harus disinkronkan, dokumen yang harus diverifikasi, serta riwayat penguasaan lahan yang perlu ditelusuri satu per satu.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Berau, Hendratno, yang memimpin mediasi mewakili Bupati Berau, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurut dia, seluruh data administrasi dan dokumen pendukung akan dikaji sebelum langkah lanjutan ditetapkan.
“Kami ingin penyelesaian dilakukan secara objektif dan mengedepankan musyawarah. Semua pihak harus diberikan ruang yang sama,” ujarnya.
Namun, bagi warga poktan waktu seolah berjalan dengan ritme yang berbeda. Ketika proses verifikasi dan pengkajian masih berlangsung di atas meja mediasi, aktivitas pertambangan disebut tetap berjalan di lapangan.
Itulah yang kemudian melahirkan tuntutan paling keras dalam forum tersebut: Penghentian sementara operasional tambang hingga sengketa memperoleh kepastian hukum.
Hingga mediasi berakhir, belum ada keputusan final yang dihasilkan. Pemerintah daerah bersama seluruh pihak sepakat melanjutkan proses pendalaman data untuk mencari titik temu.
Tetapi, pertanyaan yang diajukan warga masih menggantung di udara: jika masyarakat memiliki dokumen yang diterbitkan pemerintah dan mengaku tak pernah menerima ganti rugi, sampai kapan mereka harus menunggu kepastian?
Di Kabupaten Berau, pertanyaan itu kini bukan lagi milik segelintir warga pemilik lahan. Ia telah menjelma menjadi ujian tentang sejauh mana negara mampu berdiri di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan industri tambang—serta memastikan bahwa keadilan tidak berhenti sebagai janji di meja mediasi.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas lahan yang telah dikelola secara turun-temurun di tengah ekspansi industri pertambangan di Kabupaten Berau. Warga berharap, proses mediasi yang difasilitasi pemerintah tidak berhenti sebagai forum dialog semata, melainkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Berau demi tercipta nya pemenuhan nilai keadilan kepada masyarakat Berau.
Jurnalis DK : MR















