Sangatta, Rabu, (1/4/2026), Pelayanan publik di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, tersendat setelah jabatan lurah definitif tak kunjung terisi. Warga kini menanggung dampaknya, terutama dalam pengurusan legalitas tanah, menyusul keputusan pemerintah melantik lurah yang hanya menjabat lima hari sebelum pensiun.
Kekosongan kepemimpinan di Teluk Lingga bermula dari mutasi lurah sebelumnya, Norma, ke kantor Kecamatan Sangatta Utara. Pemerintah kemudian menunjuk Sekretaris Kelurahan, Atik, sebagai lurah dan melantiknya pada 6 Januari 2026. Namun, keputusan itu justru memantik tanda tanya.
Belum genap sepekan menjabat, Atik memasuki masa pensiun pada 11 Januari 2026. Praktis, ia hanya memimpin selama lima hari. Warga menilai kebijakan tersebut janggal dan tidak mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik.
“Ini yang jadi pertanyaan kami. Kenapa yang mau pensiun justru dilantik jadi lurah?” ujar seorang warga.
Sejak saat itu, jabatan lurah diisi oleh pelaksana tugas (Plt), Memet. Meski roda pemerintahan tetap berjalan, warga menilai pelayanan tidak maksimal. Status Plt dianggap belum cukup kuat untuk mengambil keputusan strategis, terutama terkait administrasi penting.
Dampaknya terasa langsung di masyarakat. Pengurusan surat-menyurat, khususnya yang berkaitan dengan legalitas tanah, mengalami perlambatan. Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan warga untuk berbagai kepentingan, mulai dari kepastian hukum hingga pengajuan kredit perbankan.
“Pengurusan jadi lama. Kami butuh dokumen itu segera, tapi prosesnya tersendat,” kata warga lainnya.
Situasi ini memicu kekecewaan sekaligus kekhawatiran. Warga menilai, kekosongan lurah definitif menunjukkan lemahnya perencanaan birokrasi di tingkat daerah. Keputusan yang terkesan terburu-buru justru berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.
Hingga kini, belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai waktu penunjukan lurah definitif. Minimnya informasi resmi semakin memperkuat kegelisahan warga.
Masyarakat Teluk Lingga mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Kutai Timur, segera mengambil langkah konkret. Penempatan lurah definitif dinilai mendesak agar pelayanan publik kembali berjalan normal.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal jabatan administratif. Ini menyangkut hak atas pelayanan yang cepat, pasti, dan akuntabel. Tanpa kepemimpinan definitif, pelayanan publik di Teluk Lingga dikhawatirkan akan terus berjalan di tempat.
Jurnalis DK: MR.















