Humas MA, Jakarta
Kamis, 27 November 2025
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat ASDP lainnya, merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Itu merupakan hak istimewa,” ujar Prof. Yanto dalam keterangan resminya.
Menurut Hakim Agung Kamar Pidana tersebut, kewenangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi dijalankan berdasarkan pertimbangan yang luas dan menyangkut kepentingan nasional.
“Kewenangan itu tentu diberikan kepada Presiden dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar pula,” tambahnya.
Prof. Yanto juga menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tidak bertentangan dengan proses hukum maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan bahwa kedua mekanisme tersebut berjalan pada jalur konstitusional yang berbeda dan tidak saling mengganggu.
“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu. Keduanya merupakan mekanisme yang lazim dalam sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11) mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga pejabat ASDP yang tersangkut kasus pidana korupsi.
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulillah Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Dasco sebagaimana dikutip dari rilis Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (26/11).
Menteri Sekretaris Negara juga memastikan bahwa proses lanjutan pascapemberian rehabilitasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, kita pastikan prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Mensesneg.
Penulis: Satria Kusuma















