Berau, Kalimantan Timur – Sabtu, 18 Oktober 2025, Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Aktivitas pengetapan atau pelangsiran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU kian marak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media Derap Kalimantan bahwa modus yang dilakukan para pelangsir kini semakin canggih. Mereka diduga mengganti pelat nomor kendaraan agar dapat kembali mengantre dan mengisi BBM bersubsidi berkali-kali dalam satu hari.
“Mobil yang sama bisa bolak-balik isi sampai lima kali sehari. Platnya diganti, jadi petugas SPBU tidak mencurigai. Tapi warga tahu, karena pelakunya itu-itu saja,” ujar sumber tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, para pengetap ini disebut memiliki lima barcode berbeda yang digunakan untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU. Praktik ini diduga melibatkan kongkalikong dengan oknum pegawai SPBU, sehingga mereka bisa lolos dari pengawasan petugas.
Tak hanya kendaraan pribadi, pengetapan juga dilakukan oleh truk dan mobil bak terbuka, sebagian dalam kondisi tidak layak jalan. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar geram karena stok BBM subsidi sering habis sebelum waktunya.
“Kami yang butuh untuk kebutuhan harian malah sering kehabisan. Sementara mereka bisa isi berulang-ulang dan jual lagi,” keluh seorang warga.
Tindak Hukum dan Aturan yang Dilanggar
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
Sementara itu, oknum SPBU yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional oleh Pertamina, serta jerat pidana apabila turut serta dalam penyalahgunaan distribusi subsidi.
Dampak bagi Masyarakat dan Seruan Penindakan ditunggu.
Praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat kecil. Selain menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di SPBU, harga di tingkat pengecer pun melonjak tidak wajar. Akibatnya, aktivitas ekonomi warga menjadi terganggu dan kepercayaan terhadap distribusi BBM bersubsidi menurun.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian diharapkan segera menindak tegas jaringan mafia BBM ini agar tidak semakin meluas.
Media Derap Kalimantan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pelangsir dan SPBU yang diduga terlibat, guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Tim Derap Kalimantan.















