JAKARTA – Koalisi mahasiswa dan lembaga kajian yang terdiri dari DPK GMNI Universitas Nasional, PMII Rayon FISIP Universitas Nasional, serta Institut Marhaenisme 27 secara resmi menyampaikan Nota Keberatan kepada Prabowo Subianto pada Selasa (28/7/2026). Nota tersebut berisi tuntutan pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Nota Keberatan disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, serta semangat ekonomi kerakyatan. Dokumen tersebut sebelumnya telah dirampungkan dan ditandatangani pada 27 Juli 2026 di Jakarta.
Ketua DPK GMNI Universitas Nasional, Charlesius Rustam T.M.G. atau Bung Charles, bersama Ketua PMII Rayon FISIP Universitas Nasional, Zaky Alamsyah atau Bung Zacky, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk upaya konstitusional dalam merespons implementasi program KDMP yang dinilai dilakukan secara terpusat dan serentak di seluruh Indonesia.
Penyampaian nota keberatan ini turut mendapat dukungan sejumlah organisasi dan lembaga, yakni Institut Marhaenisme 27, GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, DPK GMNI Universitas Nasional, serta PMII Rayon Gusdur Universitas Nasional.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Presiden, koalisi mahasiswa dan lembaga tersebut mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pencabutan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta seluruh peraturan turunannya dengan alasan adanya dugaan cacat hukum secara material dan prosedural. Kedua, mendesak pemerintah menghentikan seluruh proses pembentukan, pendanaan, dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Ketiga, meminta pemerintah menghormati otonomi desa dan melindungi keberlangsungan BUM Desa, UMKM, serta pelaku usaha kecil di tingkat desa dan kelurahan.
Direktur Institut Marhaenisme 27 dalam keterangannya menilai implementasi proyek KDMP berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola. Ia menyebut pendekatan yang digunakan pemerintah dalam percepatan pembentukan koperasi desa perlu dikaji secara lebih mendalam, khususnya terkait prinsip demokrasi ekonomi dan mekanisme pengawasan.
“Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan bentuk nyata dari corruption by design yang dirancang oleh negara, dengan mengandalkan militerisme sebagai tameng untuk memuluskan penyeragaman ekonomi dan membungkam kontrol kritis masyarakat desa,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan KDMP yang dilakukan secara masif dan terpusat berpotensi menggeser prinsip kesukarelaan yang selama ini menjadi landasan gerakan koperasi. Selain itu, keterlibatan berbagai unsur dalam percepatan pembentukan koperasi dinilai perlu diawasi agar tidak membuka ruang terjadinya praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan kajian yang tertuang dalam Nota Keberatan, terdapat sejumlah poin yang menjadi sorotan. Di antaranya adalah dugaan persoalan kewenangan dan hierarki peraturan perundang-undangan, potensi dampak terhadap ekosistem ekonomi lokal, serta risiko terhadap pengelolaan keuangan negara apabila program dijalankan tanpa kajian yang komprehensif.
Koalisi mahasiswa tersebut juga menyoroti kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan desa. Mereka menilai kebijakan yang diterapkan secara seragam di seluruh wilayah berpotensi mengabaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Di sisi lain, pemerintah hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan resmi atas Nota Keberatan yang disampaikan. Koalisi mahasiswa dan lembaga pendukung menyatakan akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut dari Istana Kepresidenan.
“Kami akan menunggu respons tertulis dari Presiden dan menempuh langkah-langkah konstitusional lainnya apabila tuntutan ini tidak mendapat perhatian,” ujar Bung Charles dan Bung Zacky dalam pernyataan bersama.
Penyampaian Nota Keberatan tersebut menambah daftar respons publik terhadap implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Perdebatan mengenai keberadaan dan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperkirakan akan terus menjadi perhatian, seiring berlangsungnya pembentukan koperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Tim.















