• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH  

Admin by Admin
April 25, 2026
in Hukrim
0
MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH   
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR – 25 April 2026

Proses pemeriksaan sidang kode etik yang digelar di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara atas nama Ishak Hamzah kembali menjadi sorotan tajam publik. Persidangan ini mengungkap dinamika hukum yang rumit serta dugaan penyimpangan prosedur dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 ini memunculkan polemik hukum. Pihak terperiksa diketahui menggunakan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai dasar pembelaan. Namun, langkah ini ditentang keras oleh kuasa hukum Ishak Hamzah karena dianggap tidak relevan, berpotensi menyesatkan, dan dijadikan “tameng” untuk membenarkan dugaan pelanggaran prosedur serta HAM.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Barombong dan Tamalate yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemalsuan surat. Berdasarkan fakta yang terungkap, Ishak Hamzah sebelumnya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulsel. Namun alih-alih mendapatkan keadilan, hasilnya justru menambah pasal pemalsuan surat akibat perbedaan nomor persil tanah (Persil 31 vs Persil 21).

Menariknya, terungkap fakta bahwa dokumen yang dipermasalahkan tersebut bukan berasal dari Ishak Hamzah, melainkan dari pihak lain yang pernah dilaporkan terkait penggelapan dokumen pada tahun 2011.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, menilai proses penyidikan dalam kasus ini berjalan tidak profesional dan tidak objektif. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:

 

Pengabaian terhadap keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan kegagalan menguji substansi kepemilikan lahan.

Penambahan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dianggap sebagai pemaksaan konstruksi hukum hanya karena perbedaan nomor persil yang diklaim sebagai kesalahan ketik (typo).

Penahanan Ishak Hamzah selama 58 hari dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

 

Salim Agung bahkan menilai kasus ini sebagai indikasi kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif atau mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai institusi, tidak hanya kepolisian tetapi juga oknum dari BPN, Bapenda, hingga aparat kelurahan/kecamatan.

Dalam sidang etik, Iskandar Efendi selaku pihak terperiksa berusaha menggunakan Putusan Praperadilan No. 41 sebagai perlindungan hukum. Namun, langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi serta PERMA No. 4 Tahun 2016.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, tidak bisa diulang atau diajukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga tidak seharusnya dijadikan alat bukti atau dasar pembelaan dalam persidangan kode etik untuk membenarkan tindakan yang diduga melanggar aturan.

Akibat skandal ini, sedikitnya 7 oknum anggota Polri dari berbagai level, termasuk Kabag Wasidik dan jajaran penyidik, terseret dan menjadi objek pemeriksaan. Mereka terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik

Saat ini, Divisi Propam Polda Sulsel terus menindaklanjuti laporan ini untuk memproses pelanggaran kode etik bagi oknum yang terbukti bersalah. Perkembangan kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi ujian bagi integritas penegak hukum dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat.

Aula Propam Polda Sulawesi Selatan, Makassar 23 April 2026

TIM INVESTIGASI

Post Views: 3
Tags: Berita Polda Sulawesi
Previous Post

Direktur SPBU Seririt: Kunci Sukses Siswa Ada pada Integritas, Loyalitas, dan Kompetensi

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH   

MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH  

April 25, 2026
Direktur SPBU Seririt: Kunci Sukses Siswa Ada pada Integritas, Loyalitas, dan Kompetensi

Direktur SPBU Seririt: Kunci Sukses Siswa Ada pada Integritas, Loyalitas, dan Kompetensi

April 25, 2026
Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial dan Spiritual

Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial dan Spiritual

April 25, 2026
Gubernur Kaltara Hadiri RUPS Bankaltimtara, Romy Wijayanto Jadi Dirut Baru

Gubernur Kaltara Hadiri RUPS Bankaltimtara, Romy Wijayanto Jadi Dirut Baru

April 25, 2026

Recent News

MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH   

MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH  

April 25, 2026
Direktur SPBU Seririt: Kunci Sukses Siswa Ada pada Integritas, Loyalitas, dan Kompetensi

Direktur SPBU Seririt: Kunci Sukses Siswa Ada pada Integritas, Loyalitas, dan Kompetensi

April 25, 2026
Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial dan Spiritual

Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial dan Spiritual

April 25, 2026
Gubernur Kaltara Hadiri RUPS Bankaltimtara, Romy Wijayanto Jadi Dirut Baru

Gubernur Kaltara Hadiri RUPS Bankaltimtara, Romy Wijayanto Jadi Dirut Baru

April 25, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH   

MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH  

April 25, 2026
Direktur SPBU Seririt: Kunci Sukses Siswa Ada pada Integritas, Loyalitas, dan Kompetensi

Direktur SPBU Seririt: Kunci Sukses Siswa Ada pada Integritas, Loyalitas, dan Kompetensi

April 25, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In