• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 9–15 Tahun Penjara kepada 9 Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina

Admin by Admin
Februari 27, 2026
in Kejaksaan RI
0
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 9–15 Tahun Penjara kepada 9 Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 27 Februari 2026 

Majelis Hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) terhadap 9 (sembilan) orang terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza. Persidangan tersebut digelar pada Kamis s,d, Jumat 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun amar putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut yakni sebagai berikut:
    Terdakwa Riva Siahaan.
1.    Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
3.    Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
4.    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
5.    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Maya Kusmaya
1.    Menyatakan Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
3.    Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
4.    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
5.    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Edward Corne
1.    Menyatakan Terdakwa Edward Corne secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edward Corne dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
3.    Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
4.    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
5.    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

    Terdakwa Agus Purwono
1.    Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Purwono dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Agus Purwono sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
4.    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
5.    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
1.    Menyatakan Terdakwa Sani Dinar Saifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sani Dinar Saifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sani Dinar Saifuddin sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
4.    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
5.    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Yoki Firnandi
1.    Menyatakan Terdakwa Yoki Firnandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
3.    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yoki Firnandi sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
4.    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
5.    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Dimas Werhaspati
1.    Menyatakan Terdakwa Dimas Werhaspati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Werhaspati dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dimas Werhaspati sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
4.    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
5.    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
1.    Menyatakan Terdakwa Gading Ramadhan Joedo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Gading Ramadhan Joedo sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
4.    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
5.    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza
1.    Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.    Menjatuhi pidana denda terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
4.    Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) atas kerugian keuangan negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun, dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
5.    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain (barang bukti berupa aset milik terdakwa disita untuk negara).
6.    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Adapun 9 (sembilan) orang terdakwa ini terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata Kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti. Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Penerbit: Marihot

Post Views: 37
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

DPP GMNI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Baju Dinas DPRD Papua Barat Daya

Next Post

MBG Ramadan Dipastikan Tepat Sasaran bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

Admin

Admin

Next Post
MBG Ramadan Dipastikan Tepat Sasaran bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

MBG Ramadan Dipastikan Tepat Sasaran bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Mei 26, 2026
Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing, Warga Protes Tolak Yayasan Baru.

Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing, Warga Protes Tolak Yayasan Baru.

Mei 26, 2026
GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK: Jangan Hidupkan Lagi Dwifungsi Militer!

GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK: Jangan Hidupkan Lagi Dwifungsi Militer!

Mei 26, 2026
AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

Mei 26, 2026

Recent News

Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Mei 26, 2026
Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing, Warga Protes Tolak Yayasan Baru.

Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing, Warga Protes Tolak Yayasan Baru.

Mei 26, 2026
GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK: Jangan Hidupkan Lagi Dwifungsi Militer!

GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK: Jangan Hidupkan Lagi Dwifungsi Militer!

Mei 26, 2026
AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

Mei 26, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Mei 26, 2026
Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing, Warga Protes Tolak Yayasan Baru.

Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing, Warga Protes Tolak Yayasan Baru.

Mei 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In