• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Majelis Hakim Vonis Nadiem Anwar Makarim 10 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Admin by Admin
Juli 1, 2026
in Kejaksaan RI
0
Majelis Hakim Vonis Nadiem Anwar Makarim 10 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang. Dalam hal hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terpidana untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masa penahanan di rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sebesar sepertiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan sebanyak 66 item dokumen dan 96 item barang bukti elektronik sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama Jurist Tan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim merupakan wujud nyata tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun status sosial seseorang.

“Hukum yang adil tidak memandang bulu. Baik mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik, seluruhnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Corneles.

Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan telah berlangsung secara independen dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah. Berbagai bentuk tekanan maupun upaya untuk memengaruhi proses penegakan hukum, menurutnya, tidak mengubah komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan.

Putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sekaligus menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan prinsip equality before the law.

Jurnalis: MR.

 

Post Views: 37
Tags: Kejaksaan Agung
Previous Post

Terbongkar Dugaan Penimbunan Solar di Ciomas Tenjo, APH Ditantang Warga Usut Hingga Aktor Utama

Next Post

Ria Norsan Lepas Ekspor Perdana Gunakan Peti Kemas melalui Terminal Kijing, Kabupaten Mempawah 

Admin

Admin

Next Post
Ria Norsan Lepas Ekspor Perdana Gunakan Peti Kemas melalui Terminal Kijing, Kabupaten Mempawah 

Ria Norsan Lepas Ekspor Perdana Gunakan Peti Kemas melalui Terminal Kijing, Kabupaten Mempawah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In