Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang. Dalam hal hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terpidana untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masa penahanan di rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sebesar sepertiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan sebanyak 66 item dokumen dan 96 item barang bukti elektronik sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama Jurist Tan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim merupakan wujud nyata tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun status sosial seseorang.
“Hukum yang adil tidak memandang bulu. Baik mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik, seluruhnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Corneles.
Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan telah berlangsung secara independen dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah. Berbagai bentuk tekanan maupun upaya untuk memengaruhi proses penegakan hukum, menurutnya, tidak mengubah komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan.
Putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sekaligus menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan prinsip equality before the law.
Jurnalis: MR.















