Jakarta, Rabu, 02 Juli 2025,P ada hari Selasa, (1/7) Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) mengeluarkan Maklumat Nomor 01/Maklumat/PP-IKAHI/VI/2025 tentang Pedoman Komunikasi di Media Massa dan Media Sosial Bagi Anggota IKAHI.
Maklumat ini diterbitkan sebagai respons atas dinamika terkini pasca pidato Presiden Republik Indonesia pada pengukuhan Hakim Angkatan IX pada 12 Juni 2025 lalu, yang menegaskan pentingnya dukungan negara terhadap kesejahteraan hakim.
Proses tindak lanjut kini tengah digodok secara intensif oleh kementerian terkait dengan pendampingan langsung dari PP IKAHI bersama Mahkamah Agung RI.
Dalam maklumatnya, PP IKAHI menegaskan bahwa IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan atau wadah lain yang mengatasnamakan profesi hakim di luar IKAHI tidak diakui.
Salah satu poin penting dalam maklumat ini adalah penegasan larangan bagi para anggota IKAHI, termasuk para hakim di seluruh Indonesia, untuk tidak mengeluarkan pernyataan, komentar, maupun unggahan di media massa atau media sosial yang berkaitan dengan proses pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim.
Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak kontraproduktif yang bisa mengganggu jalannya proses advokasi yang sedang dilakukan. “Hanya Pimpinan PP IKAHI atau pengurus pusat IKAHI yang telah mendapat izin resmi dari Ketua Umum yang berwenang memberikan pernyataan, sikap atau komentar di media massa,” demikian isi maklumat tersebut.
Lebih lanjut, PP IKAHI meminta seluruh hakim untuk mempercayakan penuh proses perjuangan ini kepada pengurus pusat yang saat ini aktif mendampingi Mahkamah Agung dalam pembahasan dengan pihak eksekutif.
Tak hanya itu, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang berperan sebagai Pembina IKAHI di wilayah masing-masing diminta untuk aktif melakukan pemantauan dan pembinaan. Tujuannya adalah memastikan seluruh anggota IKAHI memahami dan melaksanakan pedoman ini secara konsisten dan solid sehingga tercapai tujuan bersama.
Maklumat ini menjadi bentuk konsolidasi internal yang penting, bukan hanya sebagai strategi komunikasi, tetapi juga sebagai cerminan organisasi dalam menghadapi isu-isu krusial yang menyangkut martabat profesi hakim. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kehormatan profesi hakim dan integritas peradilan, IKAHI mengambil langkah tegas untuk mengawal perjuangan ini dengan strategi matang, dan semangat kebersamaan.
Maklumat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Umum, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan disebarluaskan ke seluruh pengurus serta anggota IKAHI di Indonesia.****
Penerbit: Marihot