• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Mantan Kepala BNN Usul Penyalahguna Narkotika Ditangani Layaknya Pelanggar Lalu Lintas

Admin by Admin
November 19, 2025
in Daerah
0
Mantan Kepala BNN Usul Penyalahguna Narkotika Ditangani Layaknya Pelanggar Lalu Lintas
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar, S. I. K., SH., MH Pakar Hukum Narkotika

Penegak hukum, kata dia, perlu memahami bahwa narkotika pada dasarnya adalah obat untuk mengurangi rasa sakit, tetapi jika digunakan tanpa resep dokter dapat menimbulkan ketergantungan yang bersifat kambuhan dan membahayakan bagi penyalah guna itu sendiri.

Jakarta, Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyoroti rumitnya proses penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika di Indonesia. Anang menilai penyalah guna yang diancam pidana maksimal 4 tahun seharusnya tidak diproses secara berbelit di peradilan, tetapi cukup dengan mekanisme sederhana seperti penindakan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Anang, penyalah guna narkotika secara hukum diancam pidana maksimum 4 tahun penjara, tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan dan dijamin Undang-Undang untuk mendapatkan upaya rehabilitasi.

Karena itu, Anang mempertanyakan mengapa proses peradilannya tetap rumit dan memakan biaya.

“Kenapa proses peradilannya ribet? Menurut saya proses peradilannya cukup seperti pelanggaran lalu lintas, ditilang. Pelakunya dijatuhi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif pidana,” ujar Anang Iskandar melalui unggahan di akun Instagram bertajuk “Kajian Hukum Narkotika di Indonesia Seri ke-42” yang diunggah di Instagram pribadinya pada Selasa (18/11/2025)

Bedanya, lanjut Anang, kalau pelanggaran lalu lintas didenda, sedangkan penyalah guna narkotika dihukum rehabilitasi.

“Sebagai contoh dan bukti bisa dilihat dalam sidang perkara Ammar Zoni , Faris RM yang sidang nya bertele tele padahal cukup diadili seperti di tilang,” tambahnya.

Anang menegaskan, penekanan dalam penegakan hukum bagi penyalah guna narkotika seharusnya mengedepankan proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.

Hal itu, lanjutnya, selaras dengan asas keadilan, perlindungan, pengayoman, kemanusiaan, serta nilai-nilai ilmiah dan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anang menjelaskan, penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika secara tidak sah atau melawan hukum.

Penegak hukum, kata dia, perlu memahami bahwa narkotika pada dasarnya adalah obat untuk mengurangi rasa sakit, tetapi jika digunakan tanpa resep dokter dapat menimbulkan ketergantungan yang bersifat kambuhan dan membahayakan bagi penyalah guna itu sendiri.

“Ketika seseorang sengaja membeli narkotika untuk dikonsumsi, maka secara medis dia adalah seorang pecandu,” tulisnya.

Ia merujuk ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2009 bahwa pecandu yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri secara sukarela wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 55 jo Pasal 128 ayat 3).

Selain itu, jika mendasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2011, pecandu atau penyalah guna juga dapat diwajibkan menjalani rehabilitasi atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim selama proses pemeriksaan di setiap tingkatan.

Hakim, menurut Anang, juga memiliki kewajiban hukum untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses peradilan terhadap penyalah guna idealnya dilaksanakan oleh pengadilan khusus dengan hakim berkompetensi khusus.

Tempat menjalani hukuman rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan pun dilaksanakan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk, dengan biaya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diatur Pasal 13 PP No. 25 Tahun 2011.

Melalui gagasannya, Anang Iskandar mendorong reformasi penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika agar lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata pemenjaraan, sekaligus memastikan pelaksanaan norma-norma rehabilitasi yang sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.***

Post Views: 10
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

Next Post

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltim Tahap II T.A. 2025 Digelar Secara Luring dan Daring

Admin

Admin

Next Post
Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltim Tahap II T.A. 2025 Digelar Secara Luring dan Daring

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltim Tahap II T.A. 2025 Digelar Secara Luring dan Daring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Berhasil Bantu Bumdes Dapat Izin Edar Obat dari BPOM, Kajari HSU Patut Diapresias

Berhasil Bantu Bumdes Dapat Izin Edar Obat dari BPOM, Kajari HSU Patut Diapresias

November 19, 2025
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

November 19, 2025
Urgensi Pengembalian Unsur Kesengajaan (Dolus) dalam KUHP Nasional

Urgensi Pengembalian Unsur Kesengajaan (Dolus) dalam KUHP Nasional

November 19, 2025
Bom Waktu Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali

Bom Waktu Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali

November 19, 2025

Recent News

Berhasil Bantu Bumdes Dapat Izin Edar Obat dari BPOM, Kajari HSU Patut Diapresias

Berhasil Bantu Bumdes Dapat Izin Edar Obat dari BPOM, Kajari HSU Patut Diapresias

November 19, 2025
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

November 19, 2025
Urgensi Pengembalian Unsur Kesengajaan (Dolus) dalam KUHP Nasional

Urgensi Pengembalian Unsur Kesengajaan (Dolus) dalam KUHP Nasional

November 19, 2025
Bom Waktu Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali

Bom Waktu Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali

November 19, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Berhasil Bantu Bumdes Dapat Izin Edar Obat dari BPOM, Kajari HSU Patut Diapresias

Berhasil Bantu Bumdes Dapat Izin Edar Obat dari BPOM, Kajari HSU Patut Diapresias

November 19, 2025
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

November 19, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In