Berau, Batu Putih | DERAP KALIMANTAN.Com | Permasalahan lahan masyarakat kelompok tani yang merupakan kelompok tani binaan sekitar hutan yaitu Kelompok Tani Hutan KTH Liung Kuping Pasaman di Kecamatan Batu Putih , hingga saat ini belum menemukan titik terang penyelesaiannya.(19/09/2024).
Berawal dari permasalahan itu, lahan milik kelompok tani Masyarakat Adat Liung Kuping yang luasnya mencapai 300 hektar merupakan bagian dari lingkungan masyarakat adat sekitar dan lahan 300 hektar tersebut telah pernah di kerjasamakan dengan salah satu perusahaan penanaman kayu industri yakni PT. Swadaya Perkasa untuk dikelola sebagai kawasan tanam kayu industri berupa jabon, gemelina dan jenis kayu tanaman industri lainnya.
Menurut Daniel Rangga, Ketua Kelompok Tani Hutan KTH Liung Kuping Pasaman Daniel Rangga kepada pewarta DK yang terhubung melalui saluran telepon selular kepada Redaksi ini menyebutkan bahwa lahan mereka yang dulunya merupakan bagian lingkungan kehidupan kami masyarakat adat Dayak Basap lahan itu masih berupa hutan lebat dan tidak pernah tersentuh karena itu kami masyarakat adat selalu menjunjung tinggi yang namanya menjaga keselamatan lingkungan nenek moyang kami secara turun temurun berpesan merusak dan mengganggu kehidupan dialam adalah murka Tuhan.
Mengapa kami terpanggil untuk melakukan kerjasama dengan PT. Swadaya Perkasa atas lahan kami itu , karena programnya kami nilai sangat tepat dan bagus yakni dengan mengembalikan status hutan menanam kayu-kayu industri.
Menurut Daniel Rangga yang juga adalah tokoh masyarakat adat di Batu Putih , justeru belakangan diketahui lahan mereka 300 hektar itu tiba-tiba menjadi bagian kebun sawit pada peta kerja PT. Jabontara Eka Karsa (PT. JEK).
Sedangkan pihaknya kelompok tani tidak pernah tau status PT. JEK mengambil alih kawasan itu.
Lebih lanjutnya lagi, lebih berbahaya lagi kata Danil lahan kelompok tani KTH Liung Kuping Pasaman itu berada dalam hutan kawasan bukan peruntukan kebun sawit, sehingga jika PT. Jabontara Eka Karsa melakukan penanaman sawit dalam sebuah kawasan hutan apalagi buah sawitnya saat ini sudah ber-produksi, itu sudah pasti pelanggaran berat lingkungan . Terkait permasalahan ini menurut Danil pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi baik ditingkat kampung, kecamatan dan bahkan telah dilakukan rapat mediasi yang di fasilitasi langsung oleh Dinas Kehutanan KPHP Berau Pantai.
Dalam pertemuan itu pihak PT. JEK sepakat untuk memperhatikan hak masyarakat Kelompok Tani. Sebagai tindak lanjut pihak PT. JEK menyampaikan sebuah solusi kepada kelompok tani yang diamanatkan melalui Kepala Kampung Tembudan, bahwa pihak perusahaan bersedia untuk membukakan lahan baru seluas 100 hektar sebagai plasma untuk kelompok tani diluar yang 300 hektar yang dikuasai PT. JEK. Tawaran itu diterima baik masyarakat, namun setelah dibuat draf kesepakatan dan siap di tanda tangani bersama, ternyata pihak PT. JEK sampai saat ini tidak memberikan jawaban apa-apa.
Ironisnya lagi malah pihak PT. JEK berbalik fakta mencurigai masyarakat kelompok tani seolah-olah akan melakukan aksi terhadap perusahaan.
Kami ingatkan kepada pihak perusahaan tidak ber-spekulasi dengan kejahatan lingkungan yang dilanggar selama ini kata Danil , hutan kami sudah tidak ada lagi bahkan potensi alam diatasnya habis.
Ketika pihak pewarta DK, meminta perjelas bahwa semacam apa bentuk kecurigaan perusahaan terhadap dugaan aksi oleh kelompok tani, Danil mengatakan “Dirinya selaku ketua Kelompok Tani dihubungi oleh pihak Polsektor Batu Putih menanyakan kepada kami apakah masyarakat kelompok tani hari ini akan ke perusahaan PT. Jabontara ? Saya jawab tidak dan informasinya bagaimana, jika memang itu bersumber dari perusahaan, maka kami anggap perusahaan tidak profesional bahkan dapat menyulut reaksi masyarakat apalagi sudah bisa mengendalikan aparat.
Logika berpikir saja kata Danil jika toh kami ingin ada aksi kelapangan tidak mungkinlah kami bersikap frontal, kami tau aturan dan etika kok kami ini masyarakat adat lho, hukum adat kami junjung tinggi apalagi hukum positif hukum negara ya pasti katanya, menutup percakapannya dengan pewarta DK.
TIM RED DK.