Kubar, Derap Kalimantan.com – Aktivitas pertambangan PT. Manoor Bulatin Lestari (MBL) di Kampung Mantar, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling yang dinilai berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan.(17/3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, jalur hauling PT. MBL yang melintasi jalan umum (crossing) dianggap tidak memperhatikan aspek keselamatan. Kondisi persimpangan yang licin telah menyebabkan sejumlah kecelakaan, mulai dari insiden ringan hingga kecelakaan serius yang berujung pada patah tulang.
Tidak Sesuai Aturan, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Masyarakat menilai PT. MBL tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara serta Peraturan Gubernur Kaltim No. 43 Tahun 2013 yang mengatur teknis pelaksanaan aturan tersebut. Dalam regulasi itu, perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum wajib membangun flyover atau crossing yang aman untuk aktivitas hauling.
Namun, hingga saat ini, PT. MBL diduga belum memenuhi kewajiban tersebut. Akibatnya, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Kaltim, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan.
“Perusahaan ini harus mematuhi aturan. Kalau tidak, sebaiknya operasinya dihentikan sampai ada penyelesaian yang jelas dan sesuai regulasi,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jalur Licin dan Parkir Sembarangan, Ancaman bagi Warga
Selain persoalan crossing jalan hauling yang tidak aman, warga juga mengeluhkan banyaknya kendaraan PT. MBL yang parkir sembarangan di bahu jalan. Kondisi ini semakin memperparah situasi dan menambah risiko kecelakaan.
“Sudah berkali-kali kami sampaikan keluhan ini ke pihak perusahaan, tetapi tidak ada tanggapan. Mereka tetap membiarkan kendaraan parkir sembarangan dan jalan tetap licin. Sampai kapan ini dibiarkan?” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Tuntutan Warga: Evaluasi Izin dan Penertiban oleh Pemerintah
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kutai Barat, segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas PT. MBL yang dianggap melanggar aturan. Warga juga meminta Dinas Perhubungan Kutai Barat untuk mengevaluasi izin crossing jalan yang diberikan kepada perusahaan.
“Kalau tidak ada perbaikan, lebih baik perusahaan dilarang melintas di jalan tersebut,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya menghubungi Humas PT. MBL, tetapi belum mendapatkan tanggapan resmi.(**).