• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Politik

Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat

Admin by Admin
November 28, 2025
in Politik
0
Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Oleh: Yakub F. Ismail*

Belum lama ini sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi pemberhentian anggota DPR yang selama ini dimonopoli oleh partai politik.

Gugatan tersebut mencuat setelah adanya kasus terkait beberapa anggota dewan yang bertingkah tidak selayaknya seorang wakil rakyat yang mewakili aspirasi dan kepentingan konstituennya.

Alhasil, masyarakat yang kecewa melihat sikap dan watak para wakil rakyat ini tidak bisa berbuat banyak selain melakukan berbagai aksi yang di luar dari mekanisme formal.

Aksi demonstrasi yang disertai pengrusakan rumah para anggota dewan yang terlibat dalam tindakan kurang pantas di mata masyarakat ini sempat menuai atensi publik tidak hanya dalam negeri, melainkan juga di luar negeri.

Massa yang sudah kelewat marah lantaran melihat perilaku anggota dewan di tengah situasi dan kondisi yang menuntut keseriusan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat ini akhirnya menempuh jalan mereka sendiri untuk mengoreksi sikap para “wakil” mereka di Senayan.

Dalam konteks demokrasi, aksi massa yang berusaha memberikan hukuman secara langsung melalui pengrusakan rumah anggota dewan ini memang terkesan menabrak nilai-nilai etis demokrasi yang menjunjung tinggi keadaban politik, namun tidak juga keliru secara substansi.

Karena memang, di sana ada esensi yang melekat kuat dalam pergerakan sosial, yaitu tuntutan pertanggungjawab oleh sang pemilik daulat kepada orang-orang yang diserah amanah.

Jadi, secara nilai memang kurang etis, tapi secara esensi sebetulnya tidak ada yang salah dalam demokrasi, karena rakyat berhak untuk menarik kembali mandat yang diberikan di luar dari mekanisme formal yang diatur.

Meski begitu, langkah di luar mekanisme demokrasi adalah sesuatu yang kurang merefleksikan keadaban itu sendiri, sehingga perlu untuk melakukan evaluasi dan rekoreksi atas apa yang kurang dan butuh dibenahi.

Dalam konteks inilah, poin penting dari ulasan ini diletakkan.

*Di balik Gugatan*

Gugatan yang dilayangkan mahasiswa ke MK terkait regulasi pemberhentian anggota DPR lahir dari kegelisahan yang mendasar.

Wakil rakyat memang seharusnya tunduk pada rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam prinsip demokrasi rakyat.

Namun, sistem hukum yang berlaku justru menempatkan partai politik sebagai pihak yang punya kuasa dominan atas upaya pemberhentian anggota DPR.

Hal ini tentu bertentangan dengan semangat demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai subjek pemegang otoritas tertinggi.

Atas dasar itu, mahasiswa memandang bahwa kondisi yang ada menciptakan ketimpangan akuntabilitas dalam membangun rezim demokratis.

Seperti terlihat, saat anggota DPR melakukan pelanggaran etik, perilaku koruptif, atau mengabaikan konstituennya, publik hanya bisa mengerut dahi sambal mencaci dalam ruang sunyi.

Masyarakat yang tadinya punya kuasa tinggi justru tidak berdaya di hadapan orang-orang yang diberi mandat khusus.

Kuasa itu justru berpindah tangan ke parpol yang sering kali tersandera kalkulasi politik, relasi patronase, dan kepentingan elektoral internal.

Secara logika demokrasi, gugatan mahasiswa ini berbasikan pada prinsip bahwa mandat elektoral berasal dari konstituen selaku pemilih, bukan dari parpol.

Benar bahwa parpol adalah kendaraan yang dijadikan sarana pencalonan, namun suara yang mengantarkan seseorang ke Senayan adalah berasal dari konstituen (masyarakat).

Untuk itu, ketika masyarakat tidak punya akses untuk menarik kembali mandat tersebut, hal yang terjadi adakah democratic deficit (deficit demokrasi), yakni tercipta jurang yang menganga lebar antara wakil dan yang diwakili yang membuat kontrol publik melemah.

Dalam pembacaan mahasiswa, kondisi ini melahirkan dinamika yang berbahaya bagi kualitas demokrasi dan tata kelola negara.

Karena itu, gugatan ini harus dibaca sebagai bentuk kegelisahan masyarakat atas akuntabilitas individual anggota DPR.

Asumsi utamanya, bila konstituen memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian, misalnya melalui mekanisme petisi publik, recall konstituen, atau aduan yang mengikat, maka anggota DPR akan terdorong menjaga integritas, responsivitas, dan kinerjanya pada masyarakat, bukan hanya pada elite partai.

*Dampaknya bagi Masyarakat*

Jika dilihat dari peluang keberhasilan gugatan ini dikabulkan MK, maka ini sangat bergantung pada dua faktor utama.

Pertama, dari sisi konstitusionalitas mekanisme recall dan kedua, visi MK terhadap demokrasi perwakilan di Indonesia.

Secara normatif, MK sejauh ini cukup teguh dalam pendirian bahwa partai politik adalah pilar utama sistem demokrasi Indonesia.

Pencalonan anggota legislatif, platform politik, dan konsolidasi kepemimpinan publik tersentral pada ranah parpol. Artinya, secara normatif MK sangat mengakui hal itu.

Untuk itu, dalam menimbang gugatan tersebut, MK pastinya akan sedikit berhati-hati untuk mengamputasi kewenangan parpol, termasuk dalam urusan pemberhentian anggota DPR.

Namun demikian, MK juga selama ini memiliki rekam jejak progresif dalam memperluas ruang akuntabilitas publik.

Beberapa kali terlihat MK cukup serius dalam menekankan pentingnya kedaulatan rakyat, transparansi, dan kontrol publik atas kekuasaan politik.

Dari perspektif ini, sangat mungkin MK bakal menambah peran konstituen dalam mekanisme pemberhentian anggota dewan oleh rakyat (langsung), tanpa melalui mekansime partai.

Hal ini tentu bukan melucuti kewenangan parpol, melainkan menguatkan demokrasi substantif. Bila MK melihat gugatan mahasiswa sebagai upaya memperbaiki democratic accountability, peluang pengabulannya tentu akan sangat besar dan terbuka.

Sekarang kita berandai-andai, bila MK mengabulkan gugatan mahasiswa, maka seperti apa dampaknya bagi masyarakat.

Pertama, tentu keputusan MK mengabulkan gugatan mahasiswa akan memperkuat kontrol publik. Anggota legislatif baik pusat maupun di daerah akan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, dan menghindari konflik kepentingan, karena tahu bahwa konstituen memiliki saluran formal untuk menilai dan memberi sanksi.

Kedua, demokrasi sudah pasti akan menjadi lebih sehat. Dengan kata lain, hubungan wakil dan yang diwakili tidak lagi terbangun secara simbolik, melainkan secara substantif.

Ketiga, momentum ini secara tidak langsung akan mendorong partai politik lebih disiplin. Parpol tidak bisa lagi sekadar melindungi kader bermasalah; mereka harus merespons tekanan konstituen dan berhitung bahwa suara publik dapat memicu pemberhentian anggota mereka.

Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah bahwa mekanisme ini dapat meningkatkan kualitas legislasi, karena anggota DPR akan termotivasi menjalankan fungsi representasi secara aktif, hadir dalam rapat, menyerap aspirasi masyarakat, dan menjaga etika politiknya sehingga selaras dengan visi demokrasi dalam arti yang sebenar-benarnya.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR*

Post Views: 76
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Alin Pengusaha Lada: Berawal Digunakan Sebagai Obat Covid, Karena Ternyata Lada Merupakan Anti Oksidan Yang Sangat Baik

Next Post

Fitnah Hantam Kades Danau Lancang Tanpa Ampun..!!

Admin

Admin

Next Post
Fitnah Hantam Kades Danau Lancang Tanpa Ampun..!!

Fitnah Hantam Kades Danau Lancang Tanpa Ampun..!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In